Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan pemerintah terus mendorong peningkatan kapabilitas hakim lingkungan hidup untuk memperkuat penegakan hukum agar berjalan baik, mengingat dinamika hukum lingkungan bergerak cepat.

Menteri Siti Nurbaya mengatakan perkara lingkungan hidup punya karakteristik yang kompleks dan sarat pembuktian ilmiah, sehingga butuh langkah dan pengetahuan tertentu di depan hakim yang mengadili.

"Kadang-kadang mesti dicari dan akan dikaitkan dengan memakai dasar hukum yang mana, artikulasinya apa, kenapa terjadi seperti ini. Oleh karena itu, pada berbagai persoalan hukum, meski saya bukan ahli, bukan sekolah dari ilmu hukum, tetapi selalu meminta untuk dicoba cari eksaminasi hukumnya benar atau tidak, mungkin terminologi saya salah, tetapi maksud saya coba digali, dieksplorasi lagi,” kata Siti  di Jakarta, Selasa.

Pada 12 Februari 2023, Menteri Siti Nurbaya melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin di Jakarta. Pertemuan itu untuk merespons dinamika hukum lingkungan yang bergerak cepat.

Sejak 2011, Mahkamah Agung telah membentuk sistem sertifikasi hakim lingkungan hidup agar perkara lingkungan dapat ditangani oleh hakim yang memiliki pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mumpuni.

Baca juga: Gakkum KLHK bongkar praktik penjualan online bagian tubuh satwa dilindungi

Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin mengungkapkan pihaknya menyambut baik penyelenggaraan lokakarya untuk hakim lingkungan lanjutan, sehubungan dengan perkembangan terkini yang perlu diketahui juga oleh para hakim.

Hingga saat ini, ada 1.417 hakim alumni sertifikasi lingkungan hidup tersebar di lembaga peradilan seluruh Indonesia.

Baca juga: Dedi Mulyadi: Persoalan pencemaran limbah tailing Freeport harus segera ditangani
 

Pewarta: Sugiharto Purnama

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023