Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menetapkan empat orang tersangka kasus bentrokan anggota organisasi masyarakat atau ormas dengan kelompok penagih utang di depan salah satu kantor perusahaan sewa guna usaha, Jalan Raya Sultan Hasanudin, Kecamatan Tambun Selatan.

"Empat orang masing-masing AI, ES, AM, dan HH kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarkelompok massa di Tambun Selatan pada Hari Jumat pekan lalu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Benyyahdi di Cikarang, Senin.

Ia menjelaskan peristiwa bentrokan itu dipicu kesalahpahaman dari pihak ormas saat salah satu rekannya hendak melakukan klarifikasi mengenai penarikan kendaraan roda empat miliknya.

"Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, terjadi cekcok di dalam kantor dan kemudian berlanjut pada keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI," katanya.

Baca juga: Polisi amankan belasan anggota dua ormas terlibat bentrok Unkris Bekasi

Setelah bentrok, kedua kelompok massa melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan ditindaklanjuti dengan pengusutan petugas.

Pihak perusahaan Sewa Guna Usaha (SGU) atau leasing melayangkan laporan atas perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional sedangkan kelompok ormas melaporkan tindak penganiayaan.

"Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM," ucapnya.

Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan. Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.

Baca juga: Dua kubu ormas nyaris bentrok di Tambun Bekasi (video)

"Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan," katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu dan satu batang bambu yang digunakan tersangka saat melakukan perusakan. Mobil perusahaan yang rusak berat juga dijadikan barang bukti.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.

Baca juga: 16 Satpol-pp Bekasi Terluka Dalam Bentrokan

Twedi menyatakan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan, namun ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.

"Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadi perkelahian," katanya.

HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023