Bogor (Antara Megapolitan) - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Jawa Barat menyegel puluhan kios di Pasar Bogor karena menunggak membayar uang muka sewa hak guna pakai.

"Penyegelan ini merupakan langkah terakhir yang kami lakukan untuk menindak tegas para penyewa kios yang menunggak bayar sewa," kata Kepala Unit Pasar Bogor Iwan Arif, di Bogor, Kamis.

Ia mengatakan total jumlah kios yang disegel ada puluhan unit, tunggakan sewa yang belum dibayarkan para pemilik kios mencapai Rp200 juta. Tidak semua kios yang disegel milik 100 pedagang karena sejumlah pedagang ada yang memiliki lebih dari satu kios.

Menurutnya, penyegelan dilakukan hari ini dikarenakan belum terlihat adanya itikad baik dari pedagang yang menunggak untuk membayar bea sewa kiosnya. Sementara, PD Pasar Pakuan Jaya dituntut harus menggali potensi daerah.

"Penyegelan kami lakukan dari kios untuk kios yang sama sekali belum terlihat ada niat untuk melanjutkan sewa," katanya.

Iwan mengatakan walaupun PD Pasar Pakuan Jaya harus melakukan pembinaan, tapi tetap harus menggali potensi daerah sesuai dengan arahan Pemerintah Kota Bogor.

PD Pasar Pakuan Jaya, katanya, mencoba untuk adil dalam melakukan penertiban tersebut tanpa membedakan posisi pedagang yang kuat, sedang dan lemah secara finansial.

"Kalau ada pedagang yang kuat tapi tidak memiliki niat untuk membayar, ini menjadi sorotan kami. Kalau pedagang lemah itu hanya masalah waktu saja penertibannya," katanya.

Iwan menambahkan terkait angka dan jumlah tunggakan, pedagang dapat melunasi dalam waktu tertentu sesuai kemampuannya. Biaya sewa dimulai awalnya Rp 500 ribu. Tetapi jumlah tersebut belum dianggap sudah melunasi sewa kios.

Penyegelan kios di Pasar Bogor oleh PD Pasar Pakuan Jaya melibatkan jajaran Kepolisian, TNI dan Satpol PP. Tidak ada perlawanan dari pedagang saat proses penyegelan berlangsung.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016