Karawang (Antara Megapolitan) - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian setempat karena melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Modus pelaku ialah dengan mengiming-imingi korban untuk diajak jajan. Kemudian pelaku mengajak korban berteduh, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasatreskrim AKP Hairullah melalui penyidik PPA Polres Aiptu Asep Dhani, di Karawang, Rabu.
Buruh bangunan bernama Sarwin, warga Dusun Buyut, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi pencabulan di bawah pohon mangga, dekat sebuah sekolah Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2016, korban berinisial EB berusia 10 tahun sedang bermain sepeda seorang diri dengan mengelilingi komplek perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kerja pelaku dan juga rumah korban.
Saat bermain sepeda, korban melintas menggunakan sepeda di depan pelaku, dan pelaku langsung memanggil korban seraya mengajak meneduh. Tapi ajakan itu ditolak korban.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan mengajak korban untuk jajan, setelah mau akhirnya korban dibawa pelaku berteduh dibawah pohon.
Sesaat kemudian, korban langsung dipangku hingga akhirnya pelaku menciumi bibir korban dengan cara paksa dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku diketahui setelah ada orang yang melintas di jalan yang berdekatan dengan lokasi. Merasa curiga melihat pelaku menciumi dan memangku korban dengan cara memaksa, kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga setempat.
"Awalnya pelaku membantah saat ditanyai warga tentang aksi bejadnya itu. Tapi berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan setelah korbannya sendiri mengakuinya," kata dia. Asep Dhani.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan buruh bangunan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda sebesar paling banyak Rp5 miliiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Modus pelaku ialah dengan mengiming-imingi korban untuk diajak jajan. Kemudian pelaku mengajak korban berteduh, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasatreskrim AKP Hairullah melalui penyidik PPA Polres Aiptu Asep Dhani, di Karawang, Rabu.
Buruh bangunan bernama Sarwin, warga Dusun Buyut, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, melakukan aksi pencabulan di bawah pohon mangga, dekat sebuah sekolah Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2016, korban berinisial EB berusia 10 tahun sedang bermain sepeda seorang diri dengan mengelilingi komplek perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kerja pelaku dan juga rumah korban.
Saat bermain sepeda, korban melintas menggunakan sepeda di depan pelaku, dan pelaku langsung memanggil korban seraya mengajak meneduh. Tapi ajakan itu ditolak korban.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan mengajak korban untuk jajan, setelah mau akhirnya korban dibawa pelaku berteduh dibawah pohon.
Sesaat kemudian, korban langsung dipangku hingga akhirnya pelaku menciumi bibir korban dengan cara paksa dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku diketahui setelah ada orang yang melintas di jalan yang berdekatan dengan lokasi. Merasa curiga melihat pelaku menciumi dan memangku korban dengan cara memaksa, kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga setempat.
"Awalnya pelaku membantah saat ditanyai warga tentang aksi bejadnya itu. Tapi berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan setelah korbannya sendiri mengakuinya," kata dia. Asep Dhani.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan buruh bangunan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda sebesar paling banyak Rp5 miliiar.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016