PT Bogor Raya Development (BRD) dan PT Bogor Raya Estatindo (BRE) melalui kuasa hukumnya, Leonard Arpan Aritonang mengaku menghormati upaya hukum banding yang dilakukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Terkait permohonan banding yang diajukan oleh para tergugat kami hormati, lebih baik memang kalau kita berhadapan di persidangan," kata Leonard di Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Ia mengaku bersyukur karena Indonesia negara hukum, sehingga masing-masing pihak bisa saling memperjuangkan keadilan. Maka, pihaknya pun siap menghadapi permohonan banding yang diajukan oleh Satgas BLBI, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta maupun di PTUN Bandung.

Baca juga: Bogor Raya Basketball Club panen juara di FKBC

Pasalnya, PTUN Jakarta pada Rabu (25/1) telah menyampaikan putusan untuk membatalkan Surat Perintah Penyitaan Ketua PUPN Jakarta terhadap BRD dan BRE.

Kemudian, PTUN Bandung pada November 2022 mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh BRD kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yang telah memblokir bidang-bidang tanahnya atas permohonan Satgas BLBI.

Leonard berpendapat, kedua putusan tersebut membuktikan bahwa proses penagihan utang terhadap obligor BLBI yang cenderung dilakukan dengan tidak hati-hati.

Baca juga: Plt Bupati Bogor pastikan program Sekolah Pemerintah Desa berlanjut

“Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya. Pemerintah dalam melakukan setiap tindakan seyogianya berpedoman pada batasan hukum yang berlaku bagi dirinya dan utamanya agar warga negaranya tidak dirugikan,” kata Leonard.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memimpin penyitaan aset obligor BLBI berupa aset lahan beserta dua hotel dan satu lapangan golf di Bogor Raya Golf, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu, 22 Juni 2022.

"Hari ini kita menyita lagi, aset Bogor Raya terkait obligor Bank Asia Pasific, atas nama Setiawan Haryono-Hendrawan Haryono dan pihak-pihak lain yang terafiliasi berupa tanah dan bangunan," ungkap Mahfud saat itu.

Aset yang disita oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI itu berupa 89 hektar tanah berikut satu lapangan golf dan dua bangunan hotel bernama Novotel dan Ibis Style. Ia memperkirakan, jika dirupiahkan aset tersebut nilainya mencapai Rp2 triliun.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023