Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)  telah menyelesaikan rancangan (draft) hak cipta jurnalistik (Publisher Right) dan kini sedang dalam pengajuan hak inisiatif kepada Pesiden Joko Widodo agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kemenkominfo tengah menantikan respon dari Presiden. Sebelumnya kami sudah mengumpulkan draft ini (ke Presiden) dan menantikan persetujuannya untuk hak inisiatif terkait hak cipta jurnalistik ini," kata Dirjen Informasi Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong dalam acara "Seminar Internasional "Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media Yang Berkelanjutan" yang berlangsung hibrid, Selasa.

Apabila disetujui, Kemenkominfo akan menyiapkan diskusi lebih mendalam dengan para pihak terkait untuk menjadikan hak cipta jurnalistik itu sebagai regulasi.

Baca juga: HPN 2023 dan optimalisasi kompetensi wartawan

Nantinya ada dua substansi yang menjadi inti dalam hak cipta jurnalistik di Indonesia, pertama terkait dengan kerja sama antara platform digital (contoh:Google, Meta, Twitter) dengan media-media massa di Indonesia. Platform digital diwajibkan membentuk kerja sama business to business dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.

Substansi kedua yang ditekankan dalam hak cipta jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media. Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi badan hhusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.

Baca juga: Hari Pers Nasional dan jurnalisme berkualitas

Baca juga: Insan pers penting menjaga kualitas kerja jurnalistik di tengah era disrupsi digital

Pewarta: Livia Kristianti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023