Polda Metro Jaya mengungkapkan ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka terhadap MHA, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas saat kecelakaan lalu lintas di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
 
"Hasil evaluasi dari tim asistensi dan evaluasi yang ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian prosedur administrasi," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Tangerang, Banten, Senin.
 
Trunoyudo menambahkan, ditemukan ketidaksesuaian prosedur administrasi sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
 
Meski demikian, Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail ketidaksesuaian prosedur administrasi yang dilakukan dalam penanganan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut

Pewarta: Ilham Kausar

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023