Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berencana melakukan transformasi Rumah Sakit Khusus Paru (RSKP) Jatisari agar bisa membuka layanan kesehatan umum.

"Rencana agar RSKP Jatisari bisa membuka layanan kesehatan umum, kini masih dalam pembahasan," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana di Karawang, Minggu.

Ia mengatakan RSKP Jatisari memerlukan skema baru dalam mentransformasi rumah sakit itu agar menjadi lebih baik. Salah satunya dengan mengupgrade RSKP menjadi rumah sakit dengan pelayanan umum.

Sehingga rumah sakit itu tidak hanya menerima pasien yang berkaitan dengan paru, tapi juga bisa menerima pasien umum.

Ke depan, nama RSKP akan berubah, karena rumah sakit itu tidak lagi hanya menerima pasien paru. Skema layanan kesehatannya nanti ialah 40 persen pasien paru dan pasien umum 60 persen.

"Sekarang sedang dalam persiapan. Kami juga memerlukan peraturan bupati yang mengatur mengenai hal itu," kata dia.

Sementara itu, RSKP Jatisari dibangun dengan menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), dan mulai beroperasi pada Maret 2020.

Anggaran pembangunan rumah sakit itu mencapai Rp152,6 miliar yang merupakan DBHCT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 bahwa DBHCHT adalah bagian dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada daerah berdasarkan angka presentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

DBHCHT dimaksud ditransfer ke daerah penghasil cukai dan/atau penghasil tembakau. 

Baca juga: Bupati Karawang program percepatan penurunan stunting berjalan lancar

Baca juga: Bupati Karawang coret pemborong puskesmas tidak taat kontrak

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023