Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menetapkan luas areal sawah yang masuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) mencapai 16.240 hektare.
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, di Purwakarta, Minggu, menyampaikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi itu adalah bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
Dalam konteks Purwakarta, kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.
"Saat ini luasan sawah LP2B di Purwakarta mencapai 16.240 hektare," katanya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta dan DPRD sepakat lindungi areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan
Baca juga: Pemkab Purwakarta komitmen kendalikan alih fungsi lahan pertanian jaga ketahanan pangan
Menurut dia, Pemkab Purwakarta akan terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di wilayah Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah yang dilindungi.
"Lahan sawah yang dilindungi ini adalah lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," kata dia.
Untuk itu, Pemkab Purwakarta juga berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
Baca juga: Pemkab Purwakarta ganti rugi sawah terdampak lindi TPA
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Tujuan utamanya ialah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab kami menyadari, seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui," katanya.
Disebutkan, dengan regulasi tersebut ke depannya lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Pemilik lahan juga diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Sekda Purwakarta, Norman Nugraha, di Purwakarta, Minggu, menyampaikan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan lahan sawah yang dilindungi itu adalah bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah.
Dalam konteks Purwakarta, kata dia, hal tersebut sudah diatur dalam Perda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang belum lama ini telah disahkan.
"Saat ini luasan sawah LP2B di Purwakarta mencapai 16.240 hektare," katanya.
Baca juga: Pemkab Purwakarta dan DPRD sepakat lindungi areal pertanian dari ancaman alih fungsi lahan
Baca juga: Pemkab Purwakarta komitmen kendalikan alih fungsi lahan pertanian jaga ketahanan pangan
Menurut dia, Pemkab Purwakarta akan terus berkomitmen untuk mendorong dan menjaga sektor pertanian di wilayah Purwakarta, salah satunya melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah yang dilindungi.
"Lahan sawah yang dilindungi ini adalah lahan baku sawah yang sudah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria atau pertanahan dan tata ruang melalui sinkronisasi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah," kata dia.
Untuk itu, Pemkab Purwakarta juga berpedoman kepada Juknis Nomor : 5/Juknis-HK.02/VI/2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang penyelesaian ketidaksesuaian lahan sawah yang dilindungi (LSD) dengan rencana tata ruang, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin konsesi, dan/atau hak atas tanah, yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR).
Baca juga: Pemkab Purwakarta ganti rugi sawah terdampak lindi TPA
Sementara itu, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan.
Tujuan utamanya ialah untuk menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.
"Perda ini menegaskan kehadiran pemerintah untuk melindungi lahan pertanian yang masih tersisa. Alih fungsi harus kami antisipasi. Sebab kami menyadari, seiring berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui," katanya.
Disebutkan, dengan regulasi tersebut ke depannya lahan pertanian produktif ini tidak boleh beralih fungsi. Pemilik lahan juga diharapkan tidak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka. (KR-MAK)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023