Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat melakukan upaya mitigasi teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencegah terjadi korban seperti pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

"Berkaca pada pengalaman Pemilu 2019, banyak petugas yang gugur atau sakit karena kelelahan saat bertugas. Terlebih daftar jumlah pemilih di Kabupaten Bekasi per desa mencapai ratusan ribu," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Selasa.

Ia meminta KPU Kabupaten Bekasi bersama perangkat daerah segera melakukan mitigasi melalui skema analisa serta simulasi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Bupati berharap langkah preventif itu  mampu mengurangi beban tugas yang dijalankan petugas panitia pemungutan suara di masing-masing wilayah desa dan kelurahan.

"Beban yang cukup berat ini bisa kita lakukan mitigasi sehingga nanti kelancaran dan keselamatan petugas menjadi salah satu prioritas utama," ucapnya.

Dani mencontohkan ada desa di wilayah Tambun Selatan yang jumlah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) mencapai 250 orang. Banyaknya jumlah KPPS tersebut tentu menjadi beban bagi petugas di tingkat panitia pemungutan suara.

"Nah ini dengan KPU akan kita lakukan analisis dan simulasi agar tidak terjadi seperti yang dialami pada tahun 2019," katanya.

Permintaan upaya mitigasi itu disampaikan Dani di depan 561 anggota panitia pemungutan suara untuk bertugas menyelenggarakan Pemilu 2024 di tingkat desa dan kelurahan dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan telah membuat 11 poin penting yang tertuang dalam pakta integritas sebagai janji dan loyalitas petugas PPS sebagaimana arahan KPU RI.

Jajang juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu yang ada di bawah KPU Kabupaten Bekasi harus berada dalam satu garis komando, terlebih dalam menafsirkan tindakan yang berkenaan dengan hukum di lapangan.

Jika ada fakta di lapangan yang tidak bisa diselesaikan dengan regulasi yang dipahami, maka KPU RI memerintahkan untuk tidak melakukan interpretasi hukum atau tidak melakukan pemahaman hukum sendiri.

"Segera koordinasi secara berjenjang di tingkatan penyelenggara, PPS ke PPK, PPK ke KPU Kabupaten Bekasi, ke Provinsi dan seterusnya," katanya.

Baca juga: "Makin Berani" demi prestasi Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi respons cepat aduan netizen terkait KTP

Baca juga: 79 persen responden puas kinerja Bupati Bekasi

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023