Kuat Ma'ruf, salah satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Yosua, tidak tahu bahwa Yosua akan dibunuh pada 8 Juli 2022.
Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi atau pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa, mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan," katanya Kuat Ma’ruf sembari menyebutkan sejumlah tuduhan JPU itu misalnya anggapan para penyidik bahwa dia menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau," katanya.
Ia minta majelis hakim adil dalam memutus perkara itu. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia dalam memutuskan perkara yang memengaruhi hidup seseorang.
Baca juga: JPU tuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara 8 tahun
Baca juga: Jaksa tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara
Baca juga: Ferdy Sambo dituntut jalani pidana penjara seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kuat Ma’ruf saat membacakan pleidoi atau pembelaan di PN Jakarta Selatan, Selasa, mengaku bingung dan tidak paham atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dalam persidangan pembacaan tuntutan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf hukuman pidana penjara delapan tahun karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Saya seakan-akan dianggap dan bahkan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan," katanya Kuat Ma’ruf sembari menyebutkan sejumlah tuduhan JPU itu misalnya anggapan para penyidik bahwa dia menyiapkan pisau dari Magelang, Jawa Tengah, serta tuduhan membawa pisau tersebut ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau," katanya.
Ia minta majelis hakim adil dalam memutus perkara itu. Hakim adalah wakil Tuhan di dunia dalam memutuskan perkara yang memengaruhi hidup seseorang.
Baca juga: JPU tuntut Kuat Ma'ruf hukuman pidana penjara 8 tahun
Baca juga: Jaksa tuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara
Baca juga: Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara
Baca juga: Ferdy Sambo dituntut jalani pidana penjara seumur hidup
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023