Seorang oknum polisi berinisial SLB alias ID menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Balbo hingga korban dilarikan ke rumah sakit (RS) setempat.

Kasat Reskrim Polres Lembata I Wayan Pasek Sujana dalam keterangan yang diterima di Adonara, Flores Timur, Senin, mengatakan pada Sabtu (21/1) dia mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) kepada keluarga dari ODGJ itu.

Di dalam surat itu juga sudah tertera penjelasan dari tim penyidik bahwa pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi berikut bukti-bukti permulaan tindak pidana penganiayaan terhadap Balbo.

Empat orang saksi yang diperiksa oleh penyidik Polres Lembata antara lain Kristoforus Igo Elanor, Petris Daton, Petrus Bulet Diaz, dan Yulianus Basilius Ata Pito Henakin.

“Dari hasil pemeriksaan ini yang membuat kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar dia.

Terkait apakah ada tersangka lain selain SLB, ketika dihubungi Waya mengatakan saat ini proses penyelidikan masih terus berlanjut dan ada kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Baca juga: FIK UI edukasi warga Manggarai Barat NTT reduksi stigma pada ODGJ

Baca juga: Menteri Sosial: Tak boleh lagi ODGJ dipasung karena langgar HAM



 

Pewarta: Kornelis Kaha

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023