Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat berencana menaikan besaran pajak penerangan jalan yang awalnya hanya tiga persen menjadi lima persen.
"Rencana ini terpaksa kami lakukan karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak pernah mencapai target setiap tahunnya," Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sukabumi, Kostaman di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, kenaikan besaran pajak dari sektor penerangan jalan ini dianggap masih wajar dan juga menyesuaikan dengan undang-undang serta daerah lain. Bahkan, dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi yang menetapkan besaran pajaknya lima persen dari 2011 lalu.
Ia menambahkan untuk menetapkan besaran pajak itu, pihaknya dan legislatif tengah melakukan perubahan Perda 19 nomor 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.
Untuk perolehan pemasukan pajak ini dihitung dari hasil hasil pendapatan PLN dari sektor penerangan jalan, karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagai wajib pungut.
"Setiap bulan Kota Sukabumi harus membayar rekening listrik penerangan jalan dan rekening listrik di gedung perkantoran pemerintahan di kisaran Rp390 juta," tambah Kostaman.
Sementara, Manajer Rayon PLN Sukabumi Kota, Zaenal Arifin mengatakan PLN sifatnya hanya pelaksana saja namun yang mempunyai wewenang menentukan besaran pajak itu pemerintah. Rata-rata pembayaran rekening listrik dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp390 juta/bulan, termasuk juga rekening penerangan jalan.
"Bahkan untuk menghindari "kebocoran" rekening listrik saat ini PJU itu dipasangi KWH meter jadi ada rekening tagihannya," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi, Dadang Suparman mengatakan setiap tahunnya target PAD dari sektor pajak ini tidak pernah mencapai target, seperti salah satunya pada 2015 lalu yang pemasukan ke kas daerahnya hanya Rp4 miliar dari target Rp6 miliar.
"Boleh saja pemkot mengusulkan untuk menaikan nilai pajak tersebut, tetapi harus dibarengi dengan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Rencana ini terpaksa kami lakukan karena pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut tidak pernah mencapai target setiap tahunnya," Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Sukabumi, Kostaman di Sukabumi, Kamis.
Menurutnya, kenaikan besaran pajak dari sektor penerangan jalan ini dianggap masih wajar dan juga menyesuaikan dengan undang-undang serta daerah lain. Bahkan, dibandingkan dengan daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi yang menetapkan besaran pajaknya lima persen dari 2011 lalu.
Ia menambahkan untuk menetapkan besaran pajak itu, pihaknya dan legislatif tengah melakukan perubahan Perda 19 nomor 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan yang sudah dibahas di tingkat Panitia Khusus DPRD Kota Sukabumi.
Untuk perolehan pemasukan pajak ini dihitung dari hasil hasil pendapatan PLN dari sektor penerangan jalan, karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagai wajib pungut.
"Setiap bulan Kota Sukabumi harus membayar rekening listrik penerangan jalan dan rekening listrik di gedung perkantoran pemerintahan di kisaran Rp390 juta," tambah Kostaman.
Sementara, Manajer Rayon PLN Sukabumi Kota, Zaenal Arifin mengatakan PLN sifatnya hanya pelaksana saja namun yang mempunyai wewenang menentukan besaran pajak itu pemerintah. Rata-rata pembayaran rekening listrik dari Pemkot Sukabumi sebesar Rp390 juta/bulan, termasuk juga rekening penerangan jalan.
"Bahkan untuk menghindari "kebocoran" rekening listrik saat ini PJU itu dipasangi KWH meter jadi ada rekening tagihannya," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Pansus DPRD Kota Sukabumi, Dadang Suparman mengatakan setiap tahunnya target PAD dari sektor pajak ini tidak pernah mencapai target, seperti salah satunya pada 2015 lalu yang pemasukan ke kas daerahnya hanya Rp4 miliar dari target Rp6 miliar.
"Boleh saja pemkot mengusulkan untuk menaikan nilai pajak tersebut, tetapi harus dibarengi dengan meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016