Purwakarta (Antara Megapolitan) - Peraturan Daerah tentang Pelayanan Istimewa perlu dibentuk di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Targetnya, dua hingga tiga bulan ke depan peraturan daerah tersebut akan segera disahkan.  

Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara mengatakan, saat ini Raperda tentang Pelayanan Masyarakat Purwakarta Istimewa sedang digodok secara bersama-sama antara eksekutif dan legislatif.

Ia menyatakan, Pelayanan Masyarakat Purwakarta Istimewa merupakan program yang sudah lama digagas oleh Bupati setempat Dedi Mulyadi. Di antara tujuannya, agar pelayanan publik di Purwakarta benar-benar tersistematis.

"Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pelayanan Masyarakat Istimewa sangat penting untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah agar tercipta pelayanan publik yang baik, seperti yang diinginkan pak bupati," katanya.
 
Menurut dia, dengan adanya Perda itu maka kelak siapapun yang memimpin Purwakarta, harus tunduk dan melaksanakan pesan-pesan yang ada dalam peraturan daerah tersebut. 

"Kalaupun ada visi dan misi yang baru, tetap harus disesuaikan dengan perda yang merupakan produk hukum," kata dia. 

Selain itu, pola pembangunan di Purwakarta juga akan lebih terintegrasi dengan keberadaan Perda baru itu. 

Ia menyatakan, saat ini pembangunan infrastruktur di Purwakarta sudah berjalan baik. Melalui Perda ini perlu ditegaskan pula strategi pemerintah daerah dalam membangun sumber daya manusia.

"Aspek fisik sudah sangat baik. Kalau pun ada kekurangan warga tinggal lapor saja, pasti langsung ditindaklanjuti," kata Dadan.

Ke depan Pemkab Purwakarta harus membangun mentalitas warganya, hak dan kewajiban mereka harus diatur dalam produk hukum. Sehingga mereka menjadi manusia-manusia yang berkualitas. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016