Unit Reskrim Polsek Warudoyong Resor Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial IA (19) yang menjadi buronan pada kasus dugaan penganiayaan terhadap warga di Jalan Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis (12/1) lalu sekitar jam 01.00 WIB.
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).
Menurut Iman, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki penggelapan uang pembayaran pajak oleh oknum satpam
Baca juga: Polres Sukabumi Kota pastikan ledakan hancurkan sebuah gubuk dari petasan
Namun berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini yakni sebilah celurit.
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambahnya.
Baca juga: Perampok mengaku anggota Polri ditangkap polisi
Iman mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Akibat penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, korban atas nama Rajab Nurjaman mengalami luka parah di bagian perut akibat disabet senjata tajam jenis celurit," kata Pelaksana Harian (Plh) Kapolsek Warudoyong AKP Iman Retno di Sukabumi pada Kamis, (19/1).
Menurut Iman, pasca-penganiayaan yang mengakibatkan korbannya harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tersangka melarikan diri ke sejumlah tempat untuk menghindari pengejaran dari pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki penggelapan uang pembayaran pajak oleh oknum satpam
Baca juga: Polres Sukabumi Kota pastikan ledakan hancurkan sebuah gubuk dari petasan
Namun berkat kerjasama antara Unit Reskrim Polsek Warudoyong bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota, tersangka yang merupakan warga warga Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi akhirnya berhasil ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Veteran Desa/Kecamatan Cisaat pada Senin (16/1) dini hari.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti yang dilakukan tersangka untuk menganiaya korbannya di Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong ini yakni sebilah celurit.
"Tersangka sudah kami tahan di sel penjara Mapolsek Warudoyong untuk kepentingan pengembangan kasus. Motif tersangka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pembacokan karena merasa tersinggung oleh korban," tambahnya.
Baca juga: Perampok mengaku anggota Polri ditangkap polisi
Iman mengatakan akibat ulahnya itu tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023