Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera membentuk satgas pengawasan dan pengendalian aktifitas tambang di setiap kota/kabupaten.

"Dengan wilayah yang luas, kami akan bentuk satgas di setiap daerah, meski kami sudah memiliki tujuh cabang dinas ESDM di seluruh Jabar," ungkapnya usai sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan minerba Jawa Barat di Cibinong, Bogor, Rabu.

Menurut dia, rencana pembentukan satgas itu muncul setelah pemerintah provinsi kembali diberi kewenangan dalam perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Baca juga: DPRD Bogor minta Pemkab jadi investor pembangunan jalan tol khusus truk tambang

Kewenangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Jadi (kewenangannya) sudah dikembalikan ke provinsi. Kami didelegasikan untuk mengeluarkan perizinan usaha tambang," terang Uu.

Satgas tersebut, kata Uu, akan diisi unsur pemerintah kota/kabupaten, kepolisian, TNI hingga Kejaksaan. Kemudian juga melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Ia meminta masyarakat melaporkan jika ada aktivitas tambang ilegal di daerahnya.

"Jadi sebelum ada perpres yang baru, urusan Minerba ada di pemerintah pusat perizinannya. Pengawasan pun jadi lebih rumit," ujar Uu.

Baca juga: Pemkab Bogor kaji dampak sosial rencana pembangunan tol khusus truk tambang

Menurut dia, jika tidak diawasi secara serius, aktifitas tambang akan sangat merusak ekosistem. Namun di sisi lain, material tambang dibutuhkan untuk pembangunan yang kian masif belakangan ini.

Ia juga memberi kesempatan kepada pemilik usaha tambang yang belum memiliki perizinan agar segera melengkapi perizinannya.

Ia memberi waktu sekitar enam bulan agar pemilik usaha yang belum berizin mengurus legalitas.

Baca juga: Jalan Tol khusus truk tambang di Bogor mulai dibangun Desember 2022

"Karena kami butuh pengusaha tambang juga untuk pembangunan. Tapi kami minta juga izinnya diurus. Agar ada pertanggungjawaban dari pemilik usaha, terhadap ekosistem dan kepada masyarakat juga," tuturnya.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023