Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, mencatat realisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sembilan objek pajak  melampaui target yang telah ditetapkan pada 2022.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Jumat, mengatakan seluruh target pajak daerah telah terpenuhi sebelum 31 Desember 2022.

Wahid menjelaskan sembilan sektor tersebut terdiri atas target pajak hotel sebesar Rp12 miliar dengan realisasi Rp13 miliar, target pajak restoran sebesar Rp229 miliar dengan realisasi Rp238 miliar, dan target pajak hiburan Rp16 miliar dengan realisasi Rp17 miliar.

Baca juga: Pajak BPHTB Depok jadi penyumbang PAD terbesar pada 2022

Kemudian, target pajak reklame Rp33 miliar dengan realisasi Rp36 miliar. Serta target pajak penerangan jalan sebesar Rp114 miliar dengan realisasi Rp120 miliar.

"PAD lain juga diperoleh dari pajak parkir targetnya sebesar Rp15 miliar dengan realisasi Rp20 miliar, pajak air tanah targetnya sebesar Rp15 miliar dengan realisasi Rp 16 miliar," tuturnya.

Lalu, target pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp 376 miliar dengan realisasi Rp 378 miliar. Serta target bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yaitu Rp468 miliar, dengan realisasi Rp517 miliar.

Wahid menuturkan pada  2022,  realisasi seluruh pajak daerah melebihi 100 persen dengan PAD tertinggi dipegang oleh BPHTB.

Baca juga: BKD Depok berhasil capai target PBB-P2 dan BPHTB

BKD Kota Depok menyiapkan terobosan inovatif dengan mengoptimalkan potensi PAD melalui program Go 2T, sebagai upaya mengakselerasi pencapaian PAD senilai Rp2 triliun pada 2024. "Ada lima inovasi yang mendukung program Go 2T," katanya.

Pertama yaitu Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB, melakukan penelusuran, bersinergi dengan camat, lurah, RT dan RW, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Bapenda Jawa Barat.

Inovasi kedua yaitu Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD). Konsep SIAP-PD yaitu membuat aplikasi dengan melakukan migrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Selanjutnya laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.

Baca juga: BKD Depok ajak masyarakat manfaatkan stimulus piutang PBB

Inovasi ketiga optimalisasi pengelolaan lapangan olahraga dan fasilitas UMKM melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat (Oplosan Emas), sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Inovasi keempat yaitu Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda). Ini merupakan sebuah aplikasi pendukung untuk memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah.

Kelima inovasi Aplikasi e-Payment. Sistem Informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, dimulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) sampai proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023