Sekda Karawang Acep Jamhuri menyatakan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang dan DPRD harus menciptakan komunikasi yang baik agar program pokok pikiran (pokir) anggota DPRD berjalan dengan baik.
"Harus ada komunikasi yang baik OPD (organisasi perangkat daerah) dengan DPRD, apalagi pokir dewan harus dilaksanakan dengan baik dan lancar," katanya, di Karawang, Rabu.
Menurut dia, peran dan tupoksi OPD sangat dibutuhkan dalam sebuah program, untuk itu diminta kerjasama sehingga apa yang diinginkan tercapai dan tepat sasaran.
"Keterbatasan anggaran pencapaian visi-misi disesuaikan dan pelayanan publik yang bersentuhan masyarakat harus terlaksana dengan baik. Jangan ada masyarakat mengeluh atas pelayanan yang diberikan," katanya.
Sekda berharap adanya sinergitas yang dibangun untuk bisa saling menyamakan persepsi sehingga ada komitmen yang jelas antara OPD dan DPRD.
Dengan adanya program pokir yang harus diakomodir dapat membantu masyarakat dan apabila pokir tersebut tidak terakomodir dicari solusinya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebelumnya menangani kasus fee 5 persen proyek pokir atau aspirasi anggota DPRD Karawang tahun 2020-2021.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Karawang, pihak Kejari Karawang menghentikan pengungkapan kasus itu.
Alasannya ialah karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat. Artinya, tidak ditemukan bukti adanya dugaan fee 5 persen.
Pokir anggota DPRD Karawang itu dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah
Meski pengungkapan kasus itu dihentikan, namun terungkap kalau hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp425 juta.
Berdasarkan laporan itu, BPK mengharuskan penyedia jasa mengembalikan uang sebesar Rp 425 juta ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Harus ada komunikasi yang baik OPD (organisasi perangkat daerah) dengan DPRD, apalagi pokir dewan harus dilaksanakan dengan baik dan lancar," katanya, di Karawang, Rabu.
Menurut dia, peran dan tupoksi OPD sangat dibutuhkan dalam sebuah program, untuk itu diminta kerjasama sehingga apa yang diinginkan tercapai dan tepat sasaran.
"Keterbatasan anggaran pencapaian visi-misi disesuaikan dan pelayanan publik yang bersentuhan masyarakat harus terlaksana dengan baik. Jangan ada masyarakat mengeluh atas pelayanan yang diberikan," katanya.
Sekda berharap adanya sinergitas yang dibangun untuk bisa saling menyamakan persepsi sehingga ada komitmen yang jelas antara OPD dan DPRD.
Dengan adanya program pokir yang harus diakomodir dapat membantu masyarakat dan apabila pokir tersebut tidak terakomodir dicari solusinya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang sebelumnya menangani kasus fee 5 persen proyek pokir atau aspirasi anggota DPRD Karawang tahun 2020-2021.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota DPRD Karawang, pihak Kejari Karawang menghentikan pengungkapan kasus itu.
Alasannya ialah karena penyidik tidak menemukan bukti hukum seperti yang dilaporkan masyarakat. Artinya, tidak ditemukan bukti adanya dugaan fee 5 persen.
Pokir anggota DPRD Karawang itu dituangkan dalam bentuk pekerjaan fisik yang dikerjakan pihak ketiga atau kontraktor. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah
Meski pengungkapan kasus itu dihentikan, namun terungkap kalau hasil pemeriksaan BPK ditemukan adanya kelebihan pembayaran dari 33 titik proyek pokir sebesar Rp425 juta.
Berdasarkan laporan itu, BPK mengharuskan penyedia jasa mengembalikan uang sebesar Rp 425 juta ke kas daerah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023