Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengoptimalkan fungsi penindakan tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) demi mewujudkan kualitas pelayanan publik yang bersih kepada masyarakat.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa, mengatakan tim saber pungli yang dibentuk dengan tujuan menciptakan pelayanan prima tanpa pungutan liar itu dinilai sudah cukup melakukan sosialisasi sepanjang tahun 2022.

"Tahun lalu kami sudah banyak melakukan sosialisasi. Jadi saya mendorong di tahun 2023 ini mulai beraksi," katanya di Cikarang, Selasa.

Ia menginstruksikan tim saber pungli yang terdiri atas unsur penegak hukum dari jajaran kepolisian dan kejaksaan, dibantu aparatur inspektorat setempat untuk memulai melakukan penindakan atas pelanggaran yang berkaitan dengan tugas mereka.

"Karena selama ini disinyalir masih ada pelayanan publik yang disertai dengan tindakan pungutan liar oleh oknum aparatur tidak bertanggung jawab," katanya.

Dani memastikan oknum yang terbukti melakukan tindakan pungutan liar saat melayani masyarakat akan diberikan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan atau dapat dipidanakan.

"Masuk dalam pidana korupsi walaupun hanya memungut seratus, dua ratus ribu misalnya, kalau tertangkap dan terbukti ini masuk tipikor. Jadi cukup berat," katanya.

Dirinya juga telah menginstruksikan tim Saber pungli membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan atas tindakan pungutan liar dimaksud.

Ia meminta masyarakat yang hendak melapor untuk membawa bukti-bukti yang cukup dan kuat agar tidak menimbulkan fitnah karena pelapor juga bisa terancam dengan hukuman apabila membuat laporan palsu.

"Jadi dengan penetapan SK (Surat Keputusan) yang baru nanti, kita akan sekaligus umumkan layanan hotline. Masyarakat bisa lapor melalui hotline. Tapi tentu lapor juga harus disertai bukti yang cukup kuat, karena jangan sampai terjadi fitnah juga," katanya.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023