DPRD Kabupaten Purwakarta mempertanyakan sistem pengelolaan keuangan daerah, karena sejumlah kontraktor yang telah melaksanakan kegiatan, tetapi belum dibayarkan, serta terjadinya keterlambatan pembayaran tunjangan kinerja dinamis (TKD) para aparatur sipil negara.

"Kami telah mendapatkan laporan tentang keluhan pengusaha (kontraktor) yang belum mendapatkan haknya, padahal mereka telah melaksanakan kegiatan. Ada pula aduan tentang keterlambatan pembangunan TKD untuk para ASN Pemkab Purwakarta," kata anggota DPRD Purwakarta Hidayat, di Purwakarta, Rabu. 

Ia mempertanyakan mengenai hal tersebut sebab hak pegawai dan pengusaha harus menjadi prioritas dan tidak bisa sembarangan untuk menyeberang anggaran ke tahun 2023.

“Ini harus jelas mekanismenya, bagaimana hak mereka di 2022 bisa dibayarkan di 2023, apakah jadi utang daerah atau gagal bayar karena ketidakmampuan daerah untuk membayar,” katanya.

Ia mempertanyakan agar bisa terungkap persoalannya, apakah masalahnya di sistem perencanaan atau memang di pengelolaan keuangan yang tidak tepat, atau kas daerah kosong.

Seharusnya, kata dia, per tanggal 31 Desember 2022 lalu tidak ada lagi persoalan gagal bayar karena semua sudah terencana dan harus diselesaikan pada tahun yang sama. Sebab di tahun 2023 sudah ada rencana kerja pemerintah yang baru dalam APBD 2023.

Hidayat menerima aduan dan informasi dari pegawai pemerintah yang hingga 2 Januari belum menerima TKD. 

Selain itu ada juga yang curhat sejumlah kontraktor atau pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan proyek tetapi belum dibayar padahal mereka sudah mendapat tembusan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Pemkab Purwakarta.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023