Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok di Jawa Barat mencatat sebanyak 1.016 rumah berhasil menjadi layak huni  sepanjang 2022.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok Dudi Mi'raz di Depok, Selasa, mengatakan untuk 2022, Pemkot Depok mengalokasikan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) senilai Rp17 miliar untuk 746 unit rumah.

Selain itu juga Kota Depok juga mendapat bantuan perbaikan 240 unit  rumah tidak layak huni dari Provinsi Jawa Barat dan 30 unit dari Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Pusat.

Baca juga: Pemkot Depok targetkan sebanyak 2.211 unit RTLH diperbaiki pada 2023

Lewat bantuan perbaikan ini, ucap Dudi, masyarakat mendapatkan pelayanan perumahan yang layak huni dan kualitas hidup lebih sejahtera.

Selain memperbaiki atap, dinding dan lantai, bantuan RTLH juga digunakan untuk membuat septictank bagi penerima manfaat yang belum memiliki saluran pembuangan limbah ini.

"Masing-masing penerima manfaat mendapatkan Rp23 juta, Rp20 juta untuk material dan Rp3 juta untuk pekerja," ujarnya.

Sementara itu Koordinator Pengembangan Kawasan Permukiman Disrumkim Kota Depok, Wahyu Hidayat menjelaskan ada 10 kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH.

Baca juga: Pemkot Depok sosialisasikan program perbaikan RTLH

Pertama, calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah. Kedua, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen.

Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.

Yang kelima, ujar dia kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.

Baca juga: Program KDS berikan tujuh manfaat lain bagi warga Depok

"Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir. Kedelapan lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya," ujarnya.

Kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam, serta yang terakhir atau ke-10, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023