Sebanyak 31 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menerima pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di Gereja Shalom Lapas Kelas IIA Cikarang di Kabupaten Bekasi, dengan seluruh warga binaan yang merayakan Natal.
"Total ada 31 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus Natal hari ini, paling lama satu setengah bulan," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Cikarang Muhammad Dani Firmansyah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: 869 warga binaan Lapas Cikarang Bekasi terima remisi kemerdekaan
Dani menjelaskan seorang warga binaan menerima remisi Natal selama satu bulan 15 hari, sedangkan 20 warga binaan lain mendapat remisi satu bulan dan 10 warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari. Seluruh penerima remisi tidak ada yang dinyatakan langsung bebas setelah dipotong masa pidana.
Remisi Natal tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
"Pemberian Remisi Natal ini ditetapkan melalui keputusan menteri hukum dan HAM," jelas Dani.
Baca juga: Kasus napi kendalikan narkoba, Polisi usut warga binaan Lapas Cikarang
Sejumlah kriteria penerima remisi khusus Natal di antaranya aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan jasmani, serta program kemandirian. Petugas lapas yang ditunjuk menjadi wali pemasyarakatan memberikan penilaian secara langsung kepada warga binaan yang mengikuti setiap kegiatan tersebut.
Wali pemasyarakatan selanjutnya mengusulkan nama calon penerima remisi khusus berdasarkan penilaian tersebut. Usulan tersebut lalu disampaikan kepada Kemenkumham.
"Untuk bisa diusulkan memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi nilai kelayakan minimal dengan kategori baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana," imbuhnya.
Baca juga: 11 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang bebas saat Idul Fitri
Daftar nama penerima remisi khusus Natal juga dipublikasikan di setiap media majalah dinding pada setiap blok hunian terkait keterbukaan informasi.
"Supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas," ujar Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Pemberian remisi khusus tersebut dilaksanakan di Gereja Shalom Lapas Kelas IIA Cikarang di Kabupaten Bekasi, dengan seluruh warga binaan yang merayakan Natal.
"Total ada 31 warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang yang menerima remisi khusus Natal hari ini, paling lama satu setengah bulan," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Cikarang Muhammad Dani Firmansyah di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Baca juga: 869 warga binaan Lapas Cikarang Bekasi terima remisi kemerdekaan
Dani menjelaskan seorang warga binaan menerima remisi Natal selama satu bulan 15 hari, sedangkan 20 warga binaan lain mendapat remisi satu bulan dan 10 warga binaan memperoleh remisi selama 15 hari. Seluruh penerima remisi tidak ada yang dinyatakan langsung bebas setelah dipotong masa pidana.
Remisi Natal tersebut diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat.
"Pemberian Remisi Natal ini ditetapkan melalui keputusan menteri hukum dan HAM," jelas Dani.
Baca juga: Kasus napi kendalikan narkoba, Polisi usut warga binaan Lapas Cikarang
Sejumlah kriteria penerima remisi khusus Natal di antaranya aktif mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian, pembinaan jasmani, serta program kemandirian. Petugas lapas yang ditunjuk menjadi wali pemasyarakatan memberikan penilaian secara langsung kepada warga binaan yang mengikuti setiap kegiatan tersebut.
Wali pemasyarakatan selanjutnya mengusulkan nama calon penerima remisi khusus berdasarkan penilaian tersebut. Usulan tersebut lalu disampaikan kepada Kemenkumham.
"Untuk bisa diusulkan memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi nilai kelayakan minimal dengan kategori baik dalam sistem penilaian pembinaan narapidana," imbuhnya.
Baca juga: 11 warga Lapas Pasir Tanjung Cikarang bebas saat Idul Fitri
Daftar nama penerima remisi khusus Natal juga dipublikasikan di setiap media majalah dinding pada setiap blok hunian terkait keterbukaan informasi.
"Supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui bahwasanya yang bersangkutan memperoleh remisi tanpa harus menanyakan kepada petugas," ujar Dani.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022