Sukabumi (Antara Megapolitan) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga H-8 Idul Fitri 1437 Hijriah baru 0,1 persen perusahaan yang membayarkan THR kepada karyawannya.
"Dari 1.101 perusahaan baik yang berskala besar maupun kecil, baru 15 perusahaan yang membayarkan kewajiban THR kepada karyawanya," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dedi Supriadi di Sukabumi, Rabu.
Disnakertrans kembali mengimbau sekaligus mengingatkan seluruh perusahaan yang belum memberikan THR.
"Walaupun tanggal jatuh tempo pembayaran THR itu baru jatuh pada Kamis (30/6), tetapi seharusnya perusahaan memberikan tunjangan tersebut jauh hari sebelum Lebaran agar bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan untuk merayakan Idul Fitri," ujarnya.
Maka dari itu, Dedi sudah menyiagakan petugas untuk memantau pemberian THR termasuk secara langsung mengawasi pencairannya agar THR yang diterima setiap karyawan sesuai dengan peraturan.
"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan bahkan tidak memberikannya maka kami akan memberik sanksi kepada perusahaan yang nakal itu," tambahnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan walaupun terlambat asalkan karyawannya menyetujui, itu tidak masalah.
Yang akan menjadi masalah jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya yang dikhawatirkan akan terjadi gejolak.
Di sisi lain, pada tahun 2015 ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, satu diantaranya perusahaan yang saat ini terjerat dengan kasus manipulasi kredit.
"Kami tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran, pembayaran denda hingga pencabutan izin operasional usaha perusahaan itu. Dan diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi memberikan THR sesuai dengan masa kerja dan proposional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016
"Dari 1.101 perusahaan baik yang berskala besar maupun kecil, baru 15 perusahaan yang membayarkan kewajiban THR kepada karyawanya," kata Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Dedi Supriadi di Sukabumi, Rabu.
Disnakertrans kembali mengimbau sekaligus mengingatkan seluruh perusahaan yang belum memberikan THR.
"Walaupun tanggal jatuh tempo pembayaran THR itu baru jatuh pada Kamis (30/6), tetapi seharusnya perusahaan memberikan tunjangan tersebut jauh hari sebelum Lebaran agar bisa digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan untuk merayakan Idul Fitri," ujarnya.
Maka dari itu, Dedi sudah menyiagakan petugas untuk memantau pemberian THR termasuk secara langsung mengawasi pencairannya agar THR yang diterima setiap karyawan sesuai dengan peraturan.
"Jika ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan bahkan tidak memberikannya maka kami akan memberik sanksi kepada perusahaan yang nakal itu," tambahnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim mengatakan walaupun terlambat asalkan karyawannya menyetujui, itu tidak masalah.
Yang akan menjadi masalah jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya yang dikhawatirkan akan terjadi gejolak.
Di sisi lain, pada tahun 2015 ada dua perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya, satu diantaranya perusahaan yang saat ini terjerat dengan kasus manipulasi kredit.
"Kami tidak segan memberikan sanksi mulai dari teguran, pembayaran denda hingga pencabutan izin operasional usaha perusahaan itu. Dan diharapkan seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi memberikan THR sesuai dengan masa kerja dan proposional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016