Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, mencatat sebanyak 150 orang mendaftar sebagai pesert bakal calon kepala desa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2023.

"Saat ini tahapan Pilkades sudah masuk tahap penjaringan, atau penelitian kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa dengan jumlah 150 orang bakal calon," kata Kepala DPMD Reynaldi Yushab Fiansyah di Cibinong, Bogor, Kamis.

Ia menyebutkan Pilkades untuk 36 desa di 26 kecamatan dengan jumlah pemilih sebanyak 317.965 orang yang tersebar di 363 tempat pemungutan suara (TPS) akan berlangsung 12 Maret 2023.

Reynaldi berpesan kepada panitia Pilkades baik di tingkat kecamatan maupun desa agar aktif memetakan potensi masalah yang akan timbul.

"Kedepankan netralitas di dalam diri setiap panitia Pilkades, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia Pilkades dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam)," ujarnya.

Penyelenggaraan Pilkades Serentak, kata Reynaldi, telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Kemudian juga diatur oleh Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.

"Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi," ujarnya.

Burhan menyebutkan, persiapan matang perlu dilakukan untuk mewujudkan Pilkades yang aman dan lancar. Salah satunya melalui sosialisasi Pilkades Serentak gelombang II yang telah dilasanakan di Sentul, Bogor pada Rabu (2/11).

Ia meminta jajarannya agar terus berkoordinasi mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pelantikan kades terpilih.

Dirinya juga meningkatkan agar lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, serta membatasi jumlah pemilih masing-masing TPS paling banyak 500 pemilih. 

"Kepada para camat, lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades," kata Burhan.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022