Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) membagikan 90 penghargaan sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak dalam kegiatan Anugerah Pajak Daerah 2022.

"Penghargaan dibagikan kepada para wajib pajak yang sudah berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Bogor," kata Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi dalam Anugerah Pajak Daerah 2022 di Ciawi, Bogor, Kamis.

Adi Mulyadi menjelaskan, Anugerah Pajak Daerah merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilakukan oleh Bappenda Kabupaten Bogor. Tahun ini pihaknya membagikan 90 penghargaan, dengan rincian, 33 wajib pajak yang tepat waktu membayar pajak.

Baca juga: Bappenda Kabupaten Bogor raih penghargaan Apresiasi Jawara Ekonomi Digital Jabar
Baca juga: PAD Kabupaten Bogor realisasinya capai 92 persen

Kemudian, tiga penghargaan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan tepat waktu

Selanjutnya, tiga penghargaan untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang memberikan kontribusi terbaik terhadap penerimaan BPHTB dan melaksanakan pelaporan bulanan tepat waktu.

Lalu, penghargaan untuk 42 desa dan satu kelurahan karena telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta telah melunasi PBB-P2 Buku 1 dan Buku 2 tahun pajak 2022 selambat-lambatnya 31 Agustus 2022.

"Berikutnya kecamatan terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan PBB-P2 dengan jumlah desa dan kelurahan lunas PBB-P2 buku 1 dan buku 2 terbanyak, sebanyak tiga kecamatan," terang Adi.

Baca juga: Pemkot Bogor masuk lima besar nominator Anugerah PKB 2019 Jawa Barat

Bappenda Kabupaten Bogor juga memberikan penghargaan kepada tiga kecamatan karena dinilai telah mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah dengan jumlah capaian realisasi pajak daerah terbesar.

Terakhir, kata Adi, pihaknya memberikan penghargaan kepada dua instansi karena dinilai telah mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022