Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program Gerakan Mengejar Piutang (Gempita) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau stimulus piutang PBB yang berakhir 31 Desember 2022.

"Untuk masyarakat Depok, segera manfaatkan program Gempita PBB yang sebentar lagi akan berakhir. Dapatkan manfaat menarik seperti potongan bahkan pengurangan pokok pajak hingga 100 persen," kata Wahid di Depok, Kamis.

Ia mengatakan konsep dari Gempita PBB yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang.

Baca juga: Realisasi penerimaan PBB-P2 Depok capai 95,26 persen
Baca juga: BKD Depok ajak masyarakat manfaatkan program pembebasan BBNKB II

"Keuntungan dari program ini diantaranya pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006, pemberian pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009," katanya.

Selanjutnya, tambah dia, terdapat pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011 dan pemberian pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.

Baca juga: BKD Depok gulirkan program 'Gempita' PBB kepada wajib pajak

"Poin lainnya, pemberian pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019, pemberian pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021, dengan catatan untuk mendapatkan kemudahan pada pajak tahun 2006-2011," katanya.

Menurut dia, WP dapat mengajukan permohonan secara online dengan keringanan pajak 2012-2021 didapatkan setelah terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022