Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diminta segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada proyek strategis nasional (PSN) saat pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250.

"KAMI meminta kejaksaan segera tetapkan tersangka demi keberlanjutan proyek strategis nasional tersebut mengingat proyek itu diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di wilayah utara Kabupaten Bekasi," kata Ketua Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) Sultoni di Cikarang, Rabu.

Dia mengatakan kejaksaan sudah menangani kasus tersebut sejak setahun lalu namun hingga kini masih belum ada kejelasan terkait hasil penyelidikan, termasuk titik terang penetapan tersangka.

"Seharusnya kejaksaan memberikan tekanan kepada mereka karena situasinya apabila sudah dilakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya dilakukan penetapan tersangka," katanya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Bekasi tetapkan tersangka korupsi barang milik daerah

Pihaknya meminta penyidik kejaksaan bersikap profesional dalam menangani suatu kasus terlebih menyangkut hajat hidup masyarakat luas yakni proyek strategis nasional yang berdampak pada kesejahteraan warga sekitar.

Pihaknya memastikan akan terus berkomitmen mendukung upaya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dimaksud sehingga tidak jalan di tempat.

"Kami mendukung Kejari Cikarang (Kabupaten Bekasi) segera menetapkan tersangka terhadap siapa pun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi. Kita lihat kepolisian dan KPK bekerja sangat cepat dan kalau sudah ada semua barang bukti, kenapa tidak ditetapkan tersangka," katanya.

Sultoni juga meminta agar proses penyelidikan yang kini tengah berlangsung tidak menghambat progres pembangunan sesuai rancangan proyek pemerintah pusat demi kesejahteraan masyarakat.

Baca juga: Kejari Bekasi dinilai tebang pilih tetapkan tersangka kasus korupsi PTSL

"Satu lagi, harusnya kejaksaan saat ini tidak lagi menutupi nama-nama yang sudah diperiksa dan apabila sudah ditetapkan tersangka, sudah seharusnya membuka ke publik," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas memastikan pengusutan kasus dugaan praktik gratifikasi yang dimaksud masih terus berlanjut bahkan kini telah memasuki tahap penyidikan dari semula penyelidikan, setelah berhasil mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Ricky mengaku proses pengusutan kasus ini sudah dilakukan pihaknya sejak Bulan Oktober 2021 lalu dan hingga kini masih terus dilakukan pengembangan meski dirinya enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pemberi dan penerima suap.

Dia menjelaskan konstruksi kasus ini berawal dari permohonan pembukaan simpang susun pada Jalan Tol Ruas Cibitung-Cilincing. Dalam upaya pembukaan persimpangan ini diduga ada tindakan gratifikasi yang berkaitan dengan kewenangan pejabat daerah.

Baca juga: Kejari Bekasi hentikan tuntutan kasus penadah barang curian melalui keadilan restoratif.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah meminta keterangan dari mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Jamari Tarigan saat pemanggilan kedua karena yang bersangkutan mangkir pada pemanggilan pertama.

Kejaksaan juga telah memeriksa dua orang lain yakni LS dan RT dari pihak swasta. Ketiga orang itu diduga turut terlibat tindak pidana gratifikasi pada Proyek Strategis Nasional di Kabupaten Bekasi tersebut.

"Dugaannya ada penerimaan sejumlah uang. Masih diperiksa sejumlah saksi," kata Ricky.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022