Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Unit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menangkap dua pelaku pencuri ternak berinisial MA dan SH di Kawasan Marunda center Blok G1 Ds Segara Makmur kecamatan Tarumajaya, Sabtu (25/6).

"Sedangkan barang bukti berupa satu buah karung plastik warna putih ukuran 50 kilogram, satu bungkus plastik roti dan roti yang sudah campur dengan portas untuk makanan kambing, dan sepeda motor merek Honda Beat warna merah No. pol : B-3607-UHR sebagai sarana," kata Kanit Reskrim Polsek Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Iptu Jefri di Kabupaten Bekasi, Minggu.

Menurut dia, korban bernama Hamdani (33), warga Kampung Kebon Kelapa Rt.09 Rw.03 Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Dengan kerugian satu ekor kambing yang diracun oleh pelaku atau sebesar Rp1,5 juta akibat hewan ternak milik korban telah mati.

Ia menambahkan, saksi mata yang melihat kejadian ini adalah Dodi Haryadi (27) dan Ilham (35), keduanya tetangga korban. Awal mula kejadian berlangsung, kedua tersangka melintas di Kawasan Marunda Center dengan menggunakan sepeda motor beat warna merah No.pol : B-3607-UHR yg dikendarai MA.

Kemudian tersangka melihat ada kambing yang sedang berkeliaran di lapangan (lokasi TKP), selanjutnya SH sebagai eksekutor memberikan roti dan sudah dicampur portas ke seekor satu kambing warna hitam.

Setelah dimakan maka kambing itu lemas dan terjatuh, kemudian dimasukan kekarung plastik ukuran 50 kkilogram yang sudah disiapkannya.

Namun ulah pelaku pencuri ternak ini diketahui oleh petugas keamanan kawasan Marunda Centre (Ilham dan Dody), serta pemilik kambing (Hamadin) saat itulah kedua pelaku mencoba kabur dan dikejar oleh Saksi.

Tak berselang beberapa menit Tim Reskrim Polsek Tarumjaya sedang melakukan patroli di kawasan itu dan akhirnya kedua tersangka diamankan berikut dengan barang buktinya.

Sedangkan untuk karung yang berisi kambing, tidak dapat dijadikan barang bukti, karena ternaknya telah mati.

Menurut keterangan tersangka sudah lima kali melakukan aksinya di daerah itu diantaranya dua kambing milik korban Hamidin.

Dan tiga kali di Wilayah Desa Setia Asih, selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tarumajaya untuk proses sidik selanjutnya.

"Untuk itu kedua pelaku pencurian ternak dikenakan pasal 363 KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/ 695/18-sek tj/K/VI/2016/Resta Bks, tanggal 25 Juni 2016.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016