Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pembagian gaji ke-14 untuk para pegawai negeri sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rencananya diberikan pada H-7 Idul Fitri 1437 H.

"Pencairan gaji ke -14 PNS ini sudah pasti akan cair pada H-7 lebaran. THR ini diberikan kepada PNS yang bertugas di berbagai lingkup satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga tenaga pengajar," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Sumantri di Sukabumi, Sabtu.

Menurut dia, jumlah PNS di Kabupaten Sukabumi mencapai 14 ribu orang. Setiap PNS nilai gaji ke-14 yang diberikan sesuai dengan gaji satu bulan kerja, namun untuk besarannya berbeda tergantung dari karir dan jabatan.

Ia menambahkan pihaknya tidak akan memberikan THR kepada PNS, sehingga untuk memenuhi kebutuhannya dalam menyambut hari raya Idul Fitri ini, PNS bisa memanfaatkan gaji ke-14 nya tersebut.

Diharapkan, mendekati lebaran ini kinerja PNS tetap baik khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menahan gaji ke-14 ini, jika PNS tersebut bermasalah atau melanggar peraturan.

"Sesuai ketentuan pemda tidak akan memberikan THR kepada para pegawainya yang berstatus PNS, tapi diganti dengan pencairan gaji ke-14," tambahnya.

Di sisi lain, Iyos mengatakan untuk para honorer tidak akan mendapatkan gaji ke-14, tapi hanya diberikan tambahan upah kerja atau tunjangan di setiap unit kerja yang menjadi tempatnya bertugas, mulai dari setingkat kantor, dinas hingga badan.

"Untuk pemberian bonus atau tunjangan tersebut disesuaikan dengan kemampuan keuangan lembaga tempat bekerjanya, tapi diharapkan tunjangan tersebut bisa lebih layak," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016