Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai hasil analisa BMKG terkait Patahan(Sesar) Cugenang yang melarang berdirinya bangunan di sembilan desa yang masuk dalam tiga kecamatan seperti Pacet, Cugenang dan Cianjur

Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur, Jumat, mengatakan terkait sembilan desa yang masuk dalam Patahan Cugenang, membuat tata ruang Cianjur segera direvisi dan ditetapkan karena masuk dalam zona berbahaya dengan bentangan sepanjang 9 kilometer persegi.

Berdasarkan analisa BMKG, kata dia, Patahan Cugenang membentang mulai dari Desa Ciherang, Ciputri, Cibeureum, Kecamatan Pacet dan Desa Nyalindung, Mangunkerta, Sarampad, Benjot, dan Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang yang ujungnya di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur.

Baca juga: Tiga bangunan rusak di pusat gempa magnitudo 5,8

Sehingga sembilan desa yang dilintasi patahan harus disterilkan atau dikosongkan dari bangunan pemukiman karena dikhawatirkan patahan kembali aktif sehingga menimbulkan gempa, tercatat 1.800 rumah di sepanjang Patahan Cugenang harus direlokasi.

"Kami sudah menyiapkan lahan relokasi di Kecamatan Cilaku yang akan dibangun 200 rumah, sedangkan di Kecamatan Mande dengan luas tanah 30 hektar akan dibangun 1.600 rumah, sehingga jumlah rumah relokasi sesuai dengan catatan yang diberikan BMKG," kata Herman Suherman.

Kepala Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, mengatakan dampak gempa yang sangat merusak di Cianjur diakibatkan kedalaman pusat gempa yang dangkal, dan lokasi permukiman berada di lahan tanah lunak/lepas (efek tanah lunak) dan perbukitan (efek topografi) dan struktur bangunan yang tidak memenuhi standar aman gempa. 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Sesuai analisa BMKG soal Sesar Cugenang, Pemkab Cianjur revisi RTRW

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022