Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyebutkan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, setiap tahun Pemkab Purwakarta menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh tim BPK Perwakilan Provinsi Jabar," kata Bupati Anne saat Sosialisasi Peran dan Fungsi BPK di Purwakarta, Jawa Barat (Jabar), Jumat.

Ia mengapresiasi langkah-langkah yang ditempuh oleh BPK Perwakilan Jabar, dengan menginisiasi penyelenggaraan sosialisasi peran dan fungsi BPK dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

Baca juga: Bupati Purwakarta: Logika Pengelolaan Anggaran Harus Diubah

Menurut dia, pengelolaan keuangan daerah di Purwakarta sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi melalui SIPD dari Kemendagri untuk proses perencanaan dan penganggaran, serta Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) dari BPKP untuk proses penatausaha dan pelaporan keuangan daerah.

Bupati juga menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi tim BPK Perwakilan Jabar yang selalu memberikan arahan dan bimbingan selama audit, sehingga Pemkab Purwakarta bisa mendapatkan opini WTP selama tujuh tahun berturut-turut.

"Diharapkan kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi cara untuk membangun pengetahuan dan persepsi bersama yang tepat tentang peran dan fungsi BPK dalam memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah juga untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mendorong transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah," kata Anne.

Baca juga: Peneliti: Pengelolaan Keuangan Daerah Purwakarta Cukup Baik

Menurutnya, sesuai dengan RPJMD Purwakarta tahun 2018-2023, Pemkab Purwakarta mempunyai salah satu misi yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional.

"Untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya dengan melaksanakan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel," katanya.

Menurut dia, upaya yang dilakukan oleh Pemkab Purwakarta dalam tata kelola keuangan yang baik diantaranya dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan membuat Peraturan Bupati sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

"Pengelolaan keuangan itu sudah dilaksanakan secara terintegrasi dan berbasis teknologi melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dari Kemendagri untuk proses perencanaan dan penganggaran," kata Bupati Anne. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022