Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Jawa Barat menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda yang bertujuan untuk menjaga kelestarian budaya asli di kota hujan itu.
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jumat, mengatakan dewan siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam merawat kebudayaan Sunda melalui tiga fungsi legislatif.
Fungsi pertama adalah menetapkan Perda nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya yang akan disusul dengan Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda.
Baca juga: DPRD Kota Bogor ajak masyarakat jalankan Perda tentang perlindungan disabitas
"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," katanya.
Selanjutnya, Dadang menyebutkan yang kedua dalam hal fungsi penganggaran, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) memastikan anggaran pemeliharaan budaya Sunda bisa masuk dalam APBD Kota Bogor.
Kemudian, yang ketiga ialah pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus juga dalam hal pelaksanaan perda.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tetapkan APBD 2023, anggaran difokuskan tuntaskan RPJMD
Sosialisasi tersebut, kata Dadang, sudah disampaikan juga saat merayakan Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor yang diselenggarakan di Kecamatan Bogor Selatan dalam bentuk diskusi dengan tema 'Merawat Kebudayaan Lokal' di Argo Edukasi Wisata Organik (AEWO) Mulyaharja, Kamis (8/12).
Pada diskusi tersebut, hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, anggota DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, Handayani Geulis Batik Bogor, Sri Retno Handayani dan perwakilan budayawan Kota Bogor, Yayat Hidayat, Ceceng Arifin serta R. Atang Supriatna.
Dadang mengungkapkan dalam hal merawat dan melestarikan kebudayaan Sunda dalam tiga fungsi DPRD, ia teringat akan pidato Presiden Soekarno tentang Trisakti.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usul Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bung Karno memiliki konsep Berdikari yang berformulasikan berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai bentuk revolusi suatu bangsa.
"Jadi budaya ini sangat penting sekali agar kita memiliki kepribadian yang jelas, karakteristik yang jelas agar budaya kita bisa mencirikan bangsa kita," kata Dadang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Jumat, mengatakan dewan siap bersinergi dengan Pemerintah Kota Bogor dalam merawat kebudayaan Sunda melalui tiga fungsi legislatif.
Fungsi pertama adalah menetapkan Perda nomor 17 tahun 2019 tentang Cagar Budaya yang akan disusul dengan Perda tentang Penyelenggaraan Pemajuan Budaya Sunda.
Baca juga: DPRD Kota Bogor ajak masyarakat jalankan Perda tentang perlindungan disabitas
"Tujuan Perda tersebut adalah kami ingin menjadikan budaya Sunda yang menjadi jati diri kita orang Sunda, bisa terus dilestarikan dan wariskan ke anak cucu kita," katanya.
Selanjutnya, Dadang menyebutkan yang kedua dalam hal fungsi penganggaran, DPRD Kota Bogor melalui Komisi IV selalu bersinergi dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) serta Dinas Sosial (Dinsos) memastikan anggaran pemeliharaan budaya Sunda bisa masuk dalam APBD Kota Bogor.
Kemudian, yang ketiga ialah pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut agar berjalan efektif dan efisien sekaligus juga dalam hal pelaksanaan perda.
Baca juga: DPRD Kota Bogor tetapkan APBD 2023, anggaran difokuskan tuntaskan RPJMD
Sosialisasi tersebut, kata Dadang, sudah disampaikan juga saat merayakan Pekan Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Bogor yang diselenggarakan di Kecamatan Bogor Selatan dalam bentuk diskusi dengan tema 'Merawat Kebudayaan Lokal' di Argo Edukasi Wisata Organik (AEWO) Mulyaharja, Kamis (8/12).
Pada diskusi tersebut, hadir Wali Kota Bogor, Bima Arya, Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata, anggota DPRD Kota Bogor, Sri Kusnaeni, Handayani Geulis Batik Bogor, Sri Retno Handayani dan perwakilan budayawan Kota Bogor, Yayat Hidayat, Ceceng Arifin serta R. Atang Supriatna.
Dadang mengungkapkan dalam hal merawat dan melestarikan kebudayaan Sunda dalam tiga fungsi DPRD, ia teringat akan pidato Presiden Soekarno tentang Trisakti.
Baca juga: DPRD Kota Bogor usul Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Bung Karno memiliki konsep Berdikari yang berformulasikan berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi dan berkepribadian dalam kebudayaan sebagai bentuk revolusi suatu bangsa.
"Jadi budaya ini sangat penting sekali agar kita memiliki kepribadian yang jelas, karakteristik yang jelas agar budaya kita bisa mencirikan bangsa kita," kata Dadang.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022