Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat minta pemerintah setempat mengeluarkan peraturan wali kota (perwali) perlindungan disabilitas untuk mengoptimalkan porsi penyerapan tenaga kerja dari masyarakat berkebutuhan khusus.
Ketua DRPD Kota Bogor Atang Trisnanto di Kota Bogor, Rabu, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas tidak akan berjalan tanpa ada turunan aturan berupa Peraturan Wali Kota Bogor.
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kami minta agar diselesaikan segera," katanya.
Atang berpendapat Perwali tersebut juga perlu manampung saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu masyarakat disabilitas, sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurut dia, untuk mendukung kesetaraan hak kepada masyarakat difabel, DPRD Kota Bogor telah menyetujui anggaran yang cukup lebih besar pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya untuk membantu pemberian alat bantu kepada warga yang berkebutuhan khusus.
DPRD Kota Bogor pun siap mengawasi jalannya peraturan terkait perlindungan terhadap kaum difabel termasuk penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun ini 8 kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menilai peringatan Hari DIsabilitas Internasional, Sabtu (3/12) dapat dijadikan momentum bagi dewan untuk berperan aktif meningkatkan kesejahteraan bagi disabilitas.
Hal itu diwujudkan dengan cara mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar bisa menggelar pelatihan kerja khusus untuk disabilitas.
Di dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen.
“Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Ketua DRPD Kota Bogor Atang Trisnanto di Kota Bogor, Rabu, mengatakan Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas tidak akan berjalan tanpa ada turunan aturan berupa Peraturan Wali Kota Bogor.
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kami minta agar diselesaikan segera," katanya.
Atang berpendapat Perwali tersebut juga perlu manampung saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu masyarakat disabilitas, sehingga dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan mereka.
Menurut dia, untuk mendukung kesetaraan hak kepada masyarakat difabel, DPRD Kota Bogor telah menyetujui anggaran yang cukup lebih besar pada tahun 2022 dibanding tahun sebelumnya untuk membantu pemberian alat bantu kepada warga yang berkebutuhan khusus.
DPRD Kota Bogor pun siap mengawasi jalannya peraturan terkait perlindungan terhadap kaum difabel termasuk penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun ini 8 kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menilai peringatan Hari DIsabilitas Internasional, Sabtu (3/12) dapat dijadikan momentum bagi dewan untuk berperan aktif meningkatkan kesejahteraan bagi disabilitas.
Hal itu diwujudkan dengan cara mendorong Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) agar bisa menggelar pelatihan kerja khusus untuk disabilitas.
Di dalam Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen.
“Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022