Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menjatuhkan ancaman hukuman penjara 15 tahun kepada seorang tukang bakso karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku pelecehan seksual ini berinisial HH (22). Sedangkan korbannya berusia 11 tahun," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomi, di Karawang, Selasa.

Ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku yang merupakan pedagang bakso keliling di wilayah Kecamatan Pangkalan, mengaku telah melakukan pelecehan seksual berkali-kali.

Baca juga: Polisi tangkap pemuda cabuli tiga anak di Karawang
Baca juga: Sembilan Pelajar Karawang Diduga Cabul Ditangkap

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang dan berjanji akan menikahinya.

Peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban curiga atas perilaku korban, yang kemudian saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku berinisial HH.

"Berdasarkan laporan dari orang tua korban, kami menangkap tersangka di rumah kontrakannya beberapa hari lalu,” katanya.

Sesuai dengan pemeriksaan, pelaku tidak membantah, bahkan mengaku telah melakukan pencabulan kepada korban berkali-kali.

Baca juga: Polres Karawang Tahan Tukang Becak Cabul

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Pelaku diancam pasal 81 dan 82 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang ancam hukuman 15 tahun penjara tukang bakso cabul

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022