Bogor (Antara Megapolitan) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mendukung usulan Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat untuk mengalihkan Stasiun kereta api ringan atau light Rail Transit dari Terminal Baranangsiang ke Tanah Baru.

"Yang harus dipastikan bagaimana akses ke Tanah Baru, dan lahannya, apakah sudah dibebaskan atau belum," kata Kepala BPTJ Elly Sinaga, usai sosialisasi Rencana Induk Transportasi Jalan (RITJ) di Bogor, Kamis.

Menurut Elly, Pemerintah Kota Bogor juga harus menyesuaikan tenggat waktu agar usulan Stasiun LRT di Tanah Baru dapat sejalan dengan pembangunan LRT yang sedang berjalan dalam dua tahun ini.

"Karena perubahan ini harus disesuaikan dengan Pepres 98/2015 yang juga sedang direvisi. Semoga Pemkot Bogor bisa mengejar, sehingga usulan ini bisa segera diakomodir," katanya.

Selain itu, Elly juga mengingatkan Pemkot Bogor agar penataan transportasi jalan disejalankan dengan RITJ yang sedang disiapkan oleh BPTJ, sehingga sembilan kawasan yang ada di Jabodetabek memiliki moda transportasi yang saling terkoneksi.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, sesuai dengan RTRW Kota Bogor stasiun LRT dirancang di wilayah Tanah Baru.

"Rencana ini sejalan dengan program redistribusi fungsi lahan yang sedang kita jalankan, yakni menggeser pergerakan orang dan kendaraan dari pusat kota ke pinggiran," kata Bima.

Bima mengatakan, usulan menggeser stasiun LRT yang tadinya direncananya di Terminal Baranangsiang telah diusulkan ke Kementerian Perhubungan. Agar rencana pembangunan LRT sejalan dengan RTRW Kota Bogor yakni di Tanah Baru.

"LRT nantinya disatukan dengan Terminal Tipe A yang sedang kita rancang di Tanah Baru," kata Bima.

Persoalannya, lahan untuk pembangunan terminal tipe A di Tanah Baru masih belum tuntas. Hal ini dikarenakan aturan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana pengelolaan terminal tipe A menjadi tanggungjawab pusat, dan begitu juga pembebasan lahan dibiayai oleh pusat.

"Kita masih meminta kepastian, apakah pembebasan lahan ini menjadi tanggungjawab pusat atau ditangani dulu oleh Pemkot. Agar pembangunan terminal di Tanah Baru bisa berjalan," katanya.

Pembahasan tentang usulan Tanah Baru menjadi stasiun LRT berlangsung alot. Kepala BPTJ memastikan Pemerintah Kota untuk menyiapkan akses dan lahan agar pembangunan LRT di Kota Bogor dapat berjalan lancar.

"Jika pun harus dibebaskan oleh pemerintah pusat, Kota Bogor harus mengusulkan, tetapi, harus ada terminal tipe A di Kota Bogor," kata Elly.

Untuk kesiapan lahan Terminal Baranangsiang sudah memenuhi syarat untuk menjadi stasiun LRT dan hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 98/2015. Namun, berdasarkan Perda RTRW Kota Bogor, pengembangan kawasan difokukan di wilayah pinggiran, Tanah Baru menjadi titik yang layak untuk dibangun stasiun LRT.

Hal tersebut mengingat keberadaan terminal di pusat kota akan digeser di Tanah Baru yang akan menjadi terminal tipe A. Selain itu, Pemkot Bogor juga mengantisipasi kebangkitan arus lalu lintas di pusat kota jika LRT masuk ke Terminal Baranangsiang.

Rencana Pemkot Bogor, jika stasiun LRT seksi II dari Cibubur menuju Tanah Baru, maka akan dibuat trase untuk menghubungkan Tanah Baru dengan Baranangsiang yakni dengan membangun BRT atau jalur LRT.

"Kita masih mengkaji apakah trase menghubungkan Tanah Baru dengan Baranangsiang menggunakan BRT atau LRT. Kalau LRT ini akan menemukan hambatan karena ada kota pusaka, kalau ada jalan layang tidak mendukung program kota pusaka," kata Bima.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016