Badan Geologi merekomendasikan warga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk tidak membangun rumah pada endapan yang lunak dan tanah uruk yang tidak memenuhi persyaratan teknis karena rawan terhadap guncangan gempa bumi.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu, mengimbau warga untuk menghindari membangun pada bagian bawah, tengah, dan atas lereng terjal yang telah mengalami pelapukan karena berpotensi terjadi tanah bergerak atau longsor apabila diguncang gempa bumi.
"Kerusakan bangunan yang terjadi, selain karena faktor guncangan yang kuat sebagai dampak dari dekatnya dengan sumber gempa bumi dan kondisi tanah permukaan yang lunak, dipengaruhi juga oleh kualitas bangunan yang tidak tahan gempa bumi," kata dia.
Baca juga: Satu dari tiga lokasi lahan relokasi korban gempa Cianjur dekat TPA Pasir Sembung
Ia menyatakan Kabupaten Cianjur merupakan daerah bencana yang masuk ke dalam kawasan rawan bencana (KRB) gempa bumi tinggi yang berpotensi terlanda guncangan gempa bumi dengan intensitas lebih dari VIII Modified Mercalli Intensity (MMI).
Bangunan yang mengalami kerusakan terkhusus bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang (perkantoran, tempat ibadah, sekolah, dan lain-lain) harus dibangun kembali dengan mengikuti konstruksi kaidah bangunan tahan gempa bumi sesuai SNI 1726:2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu, mengimbau warga untuk menghindari membangun pada bagian bawah, tengah, dan atas lereng terjal yang telah mengalami pelapukan karena berpotensi terjadi tanah bergerak atau longsor apabila diguncang gempa bumi.
"Kerusakan bangunan yang terjadi, selain karena faktor guncangan yang kuat sebagai dampak dari dekatnya dengan sumber gempa bumi dan kondisi tanah permukaan yang lunak, dipengaruhi juga oleh kualitas bangunan yang tidak tahan gempa bumi," kata dia.
Baca juga: Satu dari tiga lokasi lahan relokasi korban gempa Cianjur dekat TPA Pasir Sembung
Ia menyatakan Kabupaten Cianjur merupakan daerah bencana yang masuk ke dalam kawasan rawan bencana (KRB) gempa bumi tinggi yang berpotensi terlanda guncangan gempa bumi dengan intensitas lebih dari VIII Modified Mercalli Intensity (MMI).
Bangunan yang mengalami kerusakan terkhusus bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang (perkantoran, tempat ibadah, sekolah, dan lain-lain) harus dibangun kembali dengan mengikuti konstruksi kaidah bangunan tahan gempa bumi sesuai SNI 1726:2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022