Ratusan pengendara angkutan umum di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan bantuan bahan bakar minyak (BBM) yang merupakan program subsidi sektor transportasi pada Selasa, (22/11).

"Ada 890 pengendara angkutan umum baik angkutan orang maupun barang yang mendapatkan subsidi BBM ini, masing-masing penerima manfaat mendapat bantuan Rp300 ribu untuk membeli BBM," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman di Sukabumi, Selasa.

Menurut Ade, penyaluran subsidi BBM pada kali ini merupakan tahap yang kedua, di mana tahap pertama sudah disalurkan pada Oktober lalu dan untuk tahap terakhir akan disalurkan pada Desember, karena setiap pengendara angkutan umum mendapatkan bantuan subsidi BBM ini selama tiga bulan.

Baca juga: Pemkot Bogor salurkan bansos BBM untuk sopir angkot berbentuk voucher

Lanjut dia, pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi sektor transportasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 /PMK. 07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi 2022.

Maka dari itu, pihaknya berharap bantuan subsidi BBM selain bisa membantu meringankan beban perekonomian khususnya para pengendara angkutan umum, juga bisa menekan atau mengatasi terjadinya inflasi.

"Untuk pelaksanaan penyaluran subsidi BBM ini kami bekerjasama dengan 11 stasiun pengisian bahan bakar umur (SPBU) yang berada di wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi," tambahnya.

Baca juga: Pemkot Bogor salurkan bansos BBM dalam bentuk voucher SPBU bagi ojol dan angkot

Ade mengatakan pada pelaksanaan penyaluran subsidi BBM ini pihaknya turun langsung untuk melakukan pemantauan di sejumlah titik SPBU di Kabupaten Sukabumi serta menyapa langsung para pengendara angkutan umum yang tercatat sebagai penerima manfaat.

Hasil dari kegiatan yang dilakukannya ini akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pelayanan saat pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi BBM. Namun ia menyebutkan secara garis besar pelaksanaan penyalurannya sudah baik dan tertib.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022