Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok Jawa Barat melayangkan surat somasi untuk KONI Jawa Barat, terkait penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XIV Tahun 2022 karena ada yang dinilai melanggar ketentuan awal yang diatur dalam Technical Hand Book (THB).
"Dalam penyelenggaran tersebut terdapat aturan yang melanggar ketentuan awal yang diatur dalam Technical Hand Book (THB), yaitu dengan diterbitkannya SK dadakan nomor 134 tentang diperbolehkannya atlet yang tidak mengikuti Babak Kualifikasi (BK) pertandingan dalam Porprov, yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KONI Jawa Barat," kata Ketua KONI Kota Depok Herry Suprianto di Depok, Selasa.
Jadi, kata Herry, KONI Depok merasa dicurangi bahkan didzolimi pada kejuaraan multi event terbesar di Jawa Barat tersebut. Ia menyayangkan, Porprov yang diselenggarakan di sembilan kota/kabupaten se Jawa Barat harus ternoda dengan tindakan yang tidak terpuji oleh penyelenggara.
Dalam SK 134 itu, kata dia, sangat jelas terjadi aturan yang hanya menguntungkan tuan rumah dan daerah lain yang terbiasa membeli atlet dari provinsi lain semata-mata untuk mendapatkan medali emas.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022
Herry mencontohkan pada cabang olahraga attletik. "Aturan yang kami anggap salah adalah, peserta yang kelebihan umur dan adanya ‘atlet siluman’ yang urun bertanding namun tidak mengikuti BK, padahal lolos BK merupakan syarat utama untuk dapat ikut bertanding di Porprov 2022. Di mana pada umumnya‘atlet siluman’ tersebut adalah atlet yang telah berprestasi di tingkat nasional dari provinsi lai," katanya.
Sesuai aturan yang tertuang dalam THB, sebagai penghormatan, Agus Prayogo yang usianya sudah mencapai 37 tahun (maksimal usia tampil di PON 2024 saat ini adalah 35 tahun) hanya dapat turun di 1 (satu) nomor.
"Namun demi kepentingan perolehan medali bagi tuan rumah, atlet tersebut dipaksakan agar dapat turun di tiga nomor yang diperkuat dengan SK nomor 134. Tentu peraturan tersebut sangat merugikan atlet kami," katanya.
Di mana, ia melanjutkan, seharusnya atlet Depok di cabang olahraga PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) atas nama Simbolon mendapatkan tambahan dua medali emas.
Baca juga: KONI Subang klaim daerahnya sukses jadi tuan rumah 19 cabang olahraga Porprov Jabar
Pada cabang olahraga yang sama, kata dia, yaitu di nomor lompat jauh, atlet yang mendapat medali emas itu adalah atlet yang tidak mengikuti BK.
“Harusnya atlet tersebut tidak bisa turun dalam pertandingan. Namun lagi-lagi SK 134 telah melindungi atlet tersebut agar tetap bisa turun. Sehingga atlet kami yang seharusnya memperoleh medali emas dirugikan,” katanya.
Dari itu, melalui surat somasi tersebut ia meminta agar Ketua KONI Jawa Barat dapat membatalkan dua medali emas yang diperoleh Agus Prayogo, dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan yang tertuang dalam THB yaitu kepada atlet Depok yang memperoleh dua medali perak di bawah Agus Prayogo, yang bernama Simbolon.
“Begitu juga kepada atlet lompat jauh pria, Suwandi asal Kabupaten Bogor yang telah mendapat medali emas agar dibatalkan, karena atlet tersebut tidak mengikuti BK, yang selanjutnya agar medali emas diberikan kepada yang berhak, yaitu atlet kami M Fachri yang memperoleh medali perak,” ungkapnya.
Tak sampai di situ. Herry juga merasa geram dengan perolehan medali dan posisi peringkat Kota Depok yang tiba-tiba berubah.
Baca juga: Perenang Kabupaten Bekasi sumbang empat medali emas Porprov Jabar
“Kami pun mempertanyakan tentang ranking Kota Depok pada Porprov ini. Di mana saat penutupan kegiatan Porprov kemarin tepatnya,Sabtu 19 November 2022, posisi Kota Depok masih menduduki di ranking 14, namun mengapa pada Senin, 21 November 2022 kami berada di posisi 15 besar,” tukasnya.
Surat somasi yang ditembuskan juga ke Gubernur Jawa Barat dan KONI Pusat diharapkan menjadi pembelajaran bagi KONI Jawa Barat.
Sementara itu Ketua Umum KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin dalam keterangan resminya yang dirilis akun Instagram @koni-jabar menjelaskan SK 134 dikeluarkan dilatarbelakangi untuk memperbaiki tentang status atlet yang benar-benar diproses oleh kota/kabupaten yang bersangkutan.
Sehingga, ia melanjutkan, harus dibuat aturan-aturan berkaitan dengan mutasi dan keabsahan atlet.
"Selain itu kami juga ingin meminimalisir isu-isu yang dilakukan oleh rekan-rekan kami yang berkaitan memindahkan atlet dari kabupaten/kota lain, bahkan dari luar provinsi masuk ke wilayah kami."
Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan para pengurus cabor di kabupaten/kota ada kontribusi yang kurang positif bagi KONIDA dalam menentukan status atlet.
Dalam ajang ini Kontingen Kabupaten Bekasi menjadi juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 12-19 November 2022 seusai mengemas total 451 medali dengan rincian 189 emas, 139 perak, dan 123 perunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Dalam penyelenggaran tersebut terdapat aturan yang melanggar ketentuan awal yang diatur dalam Technical Hand Book (THB), yaitu dengan diterbitkannya SK dadakan nomor 134 tentang diperbolehkannya atlet yang tidak mengikuti Babak Kualifikasi (BK) pertandingan dalam Porprov, yang dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KONI Jawa Barat," kata Ketua KONI Kota Depok Herry Suprianto di Depok, Selasa.
Jadi, kata Herry, KONI Depok merasa dicurangi bahkan didzolimi pada kejuaraan multi event terbesar di Jawa Barat tersebut. Ia menyayangkan, Porprov yang diselenggarakan di sembilan kota/kabupaten se Jawa Barat harus ternoda dengan tindakan yang tidak terpuji oleh penyelenggara.
Dalam SK 134 itu, kata dia, sangat jelas terjadi aturan yang hanya menguntungkan tuan rumah dan daerah lain yang terbiasa membeli atlet dari provinsi lain semata-mata untuk mendapatkan medali emas.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Juara Umum Porprov XIV Jabar 2022
Herry mencontohkan pada cabang olahraga attletik. "Aturan yang kami anggap salah adalah, peserta yang kelebihan umur dan adanya ‘atlet siluman’ yang urun bertanding namun tidak mengikuti BK, padahal lolos BK merupakan syarat utama untuk dapat ikut bertanding di Porprov 2022. Di mana pada umumnya‘atlet siluman’ tersebut adalah atlet yang telah berprestasi di tingkat nasional dari provinsi lai," katanya.
Sesuai aturan yang tertuang dalam THB, sebagai penghormatan, Agus Prayogo yang usianya sudah mencapai 37 tahun (maksimal usia tampil di PON 2024 saat ini adalah 35 tahun) hanya dapat turun di 1 (satu) nomor.
"Namun demi kepentingan perolehan medali bagi tuan rumah, atlet tersebut dipaksakan agar dapat turun di tiga nomor yang diperkuat dengan SK nomor 134. Tentu peraturan tersebut sangat merugikan atlet kami," katanya.
Di mana, ia melanjutkan, seharusnya atlet Depok di cabang olahraga PASI (Persatuan Atletik Seluruh Indonesia) atas nama Simbolon mendapatkan tambahan dua medali emas.
Baca juga: KONI Subang klaim daerahnya sukses jadi tuan rumah 19 cabang olahraga Porprov Jabar
Pada cabang olahraga yang sama, kata dia, yaitu di nomor lompat jauh, atlet yang mendapat medali emas itu adalah atlet yang tidak mengikuti BK.
“Harusnya atlet tersebut tidak bisa turun dalam pertandingan. Namun lagi-lagi SK 134 telah melindungi atlet tersebut agar tetap bisa turun. Sehingga atlet kami yang seharusnya memperoleh medali emas dirugikan,” katanya.
Dari itu, melalui surat somasi tersebut ia meminta agar Ketua KONI Jawa Barat dapat membatalkan dua medali emas yang diperoleh Agus Prayogo, dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak sesuai ketentuan yang tertuang dalam THB yaitu kepada atlet Depok yang memperoleh dua medali perak di bawah Agus Prayogo, yang bernama Simbolon.
“Begitu juga kepada atlet lompat jauh pria, Suwandi asal Kabupaten Bogor yang telah mendapat medali emas agar dibatalkan, karena atlet tersebut tidak mengikuti BK, yang selanjutnya agar medali emas diberikan kepada yang berhak, yaitu atlet kami M Fachri yang memperoleh medali perak,” ungkapnya.
Tak sampai di situ. Herry juga merasa geram dengan perolehan medali dan posisi peringkat Kota Depok yang tiba-tiba berubah.
Baca juga: Perenang Kabupaten Bekasi sumbang empat medali emas Porprov Jabar
“Kami pun mempertanyakan tentang ranking Kota Depok pada Porprov ini. Di mana saat penutupan kegiatan Porprov kemarin tepatnya,Sabtu 19 November 2022, posisi Kota Depok masih menduduki di ranking 14, namun mengapa pada Senin, 21 November 2022 kami berada di posisi 15 besar,” tukasnya.
Surat somasi yang ditembuskan juga ke Gubernur Jawa Barat dan KONI Pusat diharapkan menjadi pembelajaran bagi KONI Jawa Barat.
Sementara itu Ketua Umum KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin dalam keterangan resminya yang dirilis akun Instagram @koni-jabar menjelaskan SK 134 dikeluarkan dilatarbelakangi untuk memperbaiki tentang status atlet yang benar-benar diproses oleh kota/kabupaten yang bersangkutan.
Sehingga, ia melanjutkan, harus dibuat aturan-aturan berkaitan dengan mutasi dan keabsahan atlet.
"Selain itu kami juga ingin meminimalisir isu-isu yang dilakukan oleh rekan-rekan kami yang berkaitan memindahkan atlet dari kabupaten/kota lain, bahkan dari luar provinsi masuk ke wilayah kami."
Selain itu, pihaknya juga tidak menginginkan para pengurus cabor di kabupaten/kota ada kontribusi yang kurang positif bagi KONIDA dalam menentukan status atlet.
Dalam ajang ini Kontingen Kabupaten Bekasi menjadi juara umum Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XIV Jawa Barat 12-19 November 2022 seusai mengemas total 451 medali dengan rincian 189 emas, 139 perak, dan 123 perunggu.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022