Bupati Tanjung Jabung Timur, Jambi, Romi Haryanto memperoleh anugerah Wetland City Accreditation (WCA) atau Akreditasi Lahan Basah dalam penyelenggaraan konferensi Ramsar’s Awards yang berlangsung di Jenewa, Swiss. 

"Berbagai paket kebijakan pembangunan yang kami lakukan sesungguhnya tidak hanya untuk mendapatkan penghargaan akan tetapi lebih dari itu. Kebijakan pembangunan yang kami lakukan didasari oleh kesadaran bahwa bumi adalah titipan anak cucu kita yang harus kita jaga, untuk itu perlu kami kelola dengan baik dan bijak," kata Bupati Romi Haryanto dalam keterangannya, Senin.

Romi Haryanto dinilai berhasil mengintegrasikan manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan berkelanjutan. Hal tersebut ia laksanakan guna mengejar kesejahteraan masyarakat yang dipimpin. Ia menjadi bupati pertama di Indonesia yang menerima penghargaan bergengsi tersebut. 

Merujuk surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, pemberian akreditasi WCA ini adalah yang pertama kali bagi Indonesia. 

Romi Haryanto menerima penghargaan tersebut bersama 24 kepala daerah lain yang berasal dari berbagai negara di dunia, termasuk kota Surabaya, Jawa Timur.

Dalam sambutannya di hadapan peserta konferensi yang sudah masuk tahun penyelenggaraan ke-14 itu, Romi Haryanto berharap semoga penghargaan yang ia terima menjadi momentum strategis guna terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik masyarakat Jambi maupun masyarakat dunia.

Konvensi Ramsar adalah perjanjian internasional untuk konservasi dan pemanfaatan lahan basah secara berkelanjutan. Konvensi Ramsar disusun dan disetujui negara-negara peserta sidang di Ramsar, Iran pada tanggal 2 Februari 1971 dan mulai berlaku 21 Desember 1975. 

Nama resmi konvensi ini adalah The Convention on Wetlands of International Importance, especially as Waterfowl Habitat. Anggota dari perjanjian ini berasal dari negara-negara di seluruh dunia yang memiliki lahan basah di negaranya. 

Lahan basah tersebut tersebar di lebih dari 1.800 lokasi di dunia dengan luas lahan mencapai kurang lebih 1,8 juta km2. Konvensi Ramsar diratifikasi pemerintah Indonesia pada tahun 1991 melalui Keputusan Presiden RI No. 48 tahun 1991.

Pemkab Tanjung Jabung Timur sendiri berkomitmen menjaga kelestarian lahan-lahan basah yang menjadi ekosistem sejumlah satwa di daerahnya. Hal tersebut dilakukan lewat integrasi manajemen konservasi dan keberlanjutan lahan basah dengan pembangunan daerah yang sedang dijalankan.

PemkabTanjung Jabung Timur menerbitkan regulasi mulai peraturan bupati hingga peraturan daerah. Dalam dokumen Rencana Tata Ruang ( RTRW ), Tanjung Jabung Timur termuat jaminan pada kelestarian Pantai Cemara seluas 450 Hektar.  

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022