Purwakarta (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengancam akan memotong gaji pegawai negeri sipil yang tidak ikut apel, menyusul diwajibkannya apel pagi dan siang bagi pegawai selama Ramadhan.

"Bagi pegawai yang tidak ikut apel akan kita potong gajinya Rp300 ribu," kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, pada hari-hari biasa Pemkab Purwakarta tidak memberlakukan apel pegawai. Tetapi berbeda dengan Ramadhan, apel pagi dan siang diwajibkan bagi para pegawai.

Di hari biasa tidak pernah ada apel karena untuk peningkatan produktivitas, jadi tidak boleh terlalu banyak ceramah dalam forum apel, melainkan harus lebih banyak bekerja. Langkah itu membuahkan hasil karena serapan anggaran Purwakarta mencapai 100 persen sejak beberapa tahun terakhir.

"Apel yang diberlakukan selama Ramadhan juga tidak boleh lama-lama. Makin lama akan makin jenuh kalau setiap hari apel lama-lama. Jadi apel cukup sebentar tapi semua harus patuh," kata dia.

Dedi menjelaskan tentang peraturan jam kerja pegawai selama Ramadhan. Jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir pada pukul 13.30 WIB. Selama Ramadan, sebelum dan sesudah melakukan pekerjaan seluruh pegawai diwajibkan untuk mengikuti apel.

Ia mengaku akan memberi sanksi tegas bagi pegawai yang berani melanggar. Di antara sanksinya, pegawai yang tidak ikut apel akan dipotong gajinya Rp300 ribu.

Ditanya apakah masuk kerja pukul 06.30 WIB tidak terlalu pagi, ia menyatakan kebijakan itu demi menjaga kesehatan dan stamina pegawai yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dedi melarang seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Purwakarta untuk tidur setelah makan sahur. Karena itu jam masuk kerja diubah lebih pagi.

"Mereka masuk pagi pukul 06.30 WIB, kompensasinya mereka sudah bisa pulang pukul 13.30 WIB," kata dia.

Bupati beranggapan, peraturan yang ditetapkan tentang jam masuk kerja PNS selama Ramadhan tidak bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Saya justru mencoba menerjemahkan surat edaran itu berdasarkan kultur daerah," kata dia.

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016