Sukabumi (Antara Megapolitan) - Jajaran Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, tidak segan mempidanakan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan aksi "sweeping" (razia) sendiri selama Ramadhan 1437 H.

"Kami tidak izinkan siapapun ormasnya melakukan `sweeping` baik ke warung makan yang buka siang hari saat Ramadhan, tempat hiburan malam yang tetap beroperasi dan lokasi lainnya," kata Kepala Bagian Operasi Polres Sukabumi Kota Kompol Sulaeman Salim kepada Antara, Jumat.

Menurutnya, larangan "sweeping" bagi ormas tersebut, juga sudah dibahas dan disetujui oleh seluruh unsur muspida mulai dari Pemkot Sukabumi, Polri, TNI, tokoh agama/masyarakat dan pimpinan ormas.

Sehingga, kata Sulaeman, pihaknya mengimbau dengan adanya perjanjian tidak sweeping tersebut agar seluruh ormas mentaati peraturannya.

Jika ada yang melanggar, katanya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, seperti mempidanakan apalagi sampai berbuat anarkis.

Fungsi ormas hanya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya pelanggaran selama Ramadhan seperti warung makan yang buka siang hari, adanya aktivitas prostitusi atau penyakit masyarakat lainnya serta THM yang tetap beroperasi.

"Kami juga akan melibatkan ormas dalam melakukan berbagai kegiatan, tetapi yang "mengeksekusi" tetap dari kepolisian maupun petugas Satpol PP," tambahnya.

Sulaeman mengimbau kepada masyarakat agar selama Ramadhan ini bisa saling menghormati dan menghargai antarumat beragama, khususnya dengan warga yang tengah melakukan ibadah puasa Ramadhan.

Selain itu, warga juga jangan mudah percaya kepada provokasi maupun informasi yang belum tentu kebenarannya sehingga bisa merusak kondisi keamanan selama Ramadhan.

"Kami menjamin keamanan dan ketertiban selama Ramadhan agar warga yang tengah melaksanakan ibadah tidak terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016