Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, bersama dinas kesehatan, Polresta, dan kodim 059 gelar operasi gepeng di daerahnya dengan menangkap 27 orang pelaku menjelang Ramadham 2016

"Pengemis dan pengamen dibawa ke kantor pemerintah daerah guna dilakukan pendataan dan setelah itu akan dipanggil orang tuanya bila ada yang dibawah umur," kata Kepala Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Bekasi, Kadaruddin di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pelaku yang berumur 14-15 tahun ada tujuh orang serta akan dipanggil orang tuanya untuk diserahkan dan dilakukan pembinaan maupun wajib lapor selama satu minggu.

Sedangkan untuk pengemis lanjut usia dan pengamen yang tidak memiliki kartu tanda penduduk akan dibawa ke Bulak Kapal untuk dibina dan diberi ketrampilan.

Kadaruddin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka menjelang Ramadhan dan juga mengantisipasi adanya pendatang yang mencoba untuk mengemis serta mengamen.

Ia menambahkan dalam operasi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah No.04 Tahun 2012 tentang penetapan ketertiban umum.

Dalam operasi ini juga termasuk dalam program pengurangan pengemis maupun pengamen yang sering meresahkan warga di daerahnya.

Selain di bina juga diberi ketrampilan agar tidak kembali kejalan dan melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perda.

Ketrampilan itu antara lain menjahit, mengetik komputer, memasak, dan lain sebagainya.

Bila nanti kedapatan kembali melakukannya lagi maka akan diabil langkah tegas yaitu dengan cara proses hukum dan ada sanksi kurungan penjara.

Pewarta: Mayolus Fajar Dwiyanto

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016