Kerusuhan pasca-pertandingan Persebaya vs Arema FC di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim, yang  menewaskan 135 orang menjadi pelajaran sangat berharga bagi kita. Hal ini selain merupakan tragedi kemanusiaan, yang juga mengindikasikan masih lemahnya budaya keselamatan dan Kesehatan kerja (budaya K3).

Komnas HAM menyatakan berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikannya menyimpulkan bahwa tragedi di Stadion Kanjuruhan itu merupakan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Anggota Komnas HAM M. Choirul Anam menyatakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip serta norma keselamatan dan keamanan.
 
Komnas HAM memberikan rekomendasi agar bekerja sama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi seluruh perangkat pertandingan sepak bola Indonesia guna menjamin standardisasi dan kualitas perangkat tersebut. 

Rekomendasi ini diberikan oleh Komnas HAM demi memperbaiki persepakbolaan Tanah Air dan penegakan hak asasi manusia setelah terjadinya tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022.

Para ahli, termasuk ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Departemen K3 Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) turut menyampaikan rasa prihatin dan memberikan pandangan terkait pentingnya penerapakan K3 dalam penyelenggaraan suatu event, termasuk event pertandingan sepak bola. 

Pertandingan sepak bola sejatinya adalah pertandingan rakyat dan pesta rakyat yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat dimana seringkali dihadiri oleh ribuan orang. Tanpa adanya induksi keselamatan, sistem, prosedur, sarana dan prasarana K3 semua itu berpotensi merenggut nyawa manusia. 

Ahli Keselamatan Kerja Departemen K3 FKM UI Dr. Zulkifli Djunaedi menyatakan tidak memadainya fasilitas dan sarana emergency menjadi faktor kritis pada kejadian multiple fatalities tersebut. 

Apakah prosedur emergency response disiapkan oleh panitia? Kenapa gas air mata digunakan dalam meredam amukan massa, padahal sudah jelas dalam regulasi FIFA No 19 bahwa gas air mata dan senjata tajam tidak boleh digunakan dalam pengamanan massa di stadion

Dalam rangka menjamin keselamatan masyarakat sangat diperlukan sebuah sistem dan prosedur keselamatan. Hal tersebut dapat dimulai dari kajian risiko keselamatan, manajemen risiko, hingga prosedur keadaan darurat. Perlu diidentifikasi juga berbagai risiko yang mungkin dihadapi ketika dalam pertandingan sepak bola. 

Ahli Keselamatan Kerja Departemen K3 FKM UI lainnya yang juga Kepala Disaster Risk Reduction Center (DRRC) UI Prof. Fatma Lestari mengatakan perlu melakukan penyusunan manajemen risiko agar kecelakaan terhindari, terminimalisir hingga tidak terjadi. 

Termasuk di dalamnya ada tindakan seperti apa saja yang harus dilakukan saat terjadi keadaan darurat seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan beberapa waktu lalu.

Tragedi Kanjuruhan harus diinvestigasi secara mendalam secara independen dengan melibatkan semua unsur termasuk para ahli K3, ahli kedaruratan, perancang stadion, dan pihak lainnya. Hasil investigasi dan pembelajaran terpetik dari tragedi tersebut harus disosialisasikan agar kecelakaan serupa dapat dicegah dan menjadi pembelajaran bersama. 

Disamping mengemukakan pentingnya sebuah sistem dan kepedulian dari seluruh stakelholder, Prof. Fatma Lestari pun menyentuh para pecinta sepak bola untuk turut memahami pentingnya langkah K3. 

Untuk para pecinta pertandingan dan permainan sepak bola, mari senantiasa mematuhi aturan dan prosedur keselamatan di stadion. Jangan lupa untuk menghindari berbagai tindakan berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, ketahui prosedur keadaan darurat dan rute evakuasi stadion dimana anda menyaksikan pertandingan sepak bola secara langsung.
  
Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan serangkaian upaya yang dilakukan guna memastikan kelancaran dari suatu kegiatan dalam kondisi yang aman, sehat dan selamat. Berbagai potensi bahaya dan risiko yang dapat menimbulkan kerugian harus diidentifikasi, dikendalikan dan dikomunikasikan. Tidak sedikit bahaya K3 mengintai dalam setiap perhelatan besar. 

Sebagai contoh, potensi terjadinya kekurangan oksigen dan sesak nafas, keracunan dari jajanan yang tidak hygiene, terjatuh karena permukaan yang tinggi, struktur bangunan yang kurang kokoh dan runtuh, kekacauan dan anarkis karena kekecewaan atas kondisi pertunjukan atau perlombaan, termasuk potensi kebakaran, gempa bumi dan banjir. Masih banyak lagi potensi bahaya yang harus dikendalikan oleh event organizer. 

Ketua Departemen K3 FKM UI Mila Tejamaya menjelaskan untuk itu perlu Crowd safety management yang merupakan bagian dari K3, harus menjadi perhatian pemerintah setempat dalam memberikan perizinan untuk suatu event.

Sebagai pembelajaran, Crowd Management Plan harus ditunjukkan kepada pemerintah setempat guna mendapatkan izin penyelenggaraan suatu event. Tanpa Crowd Management Plan, besar kemungkinan tragedi-tragedi perhelatan besar menjadi tidak terelakkan dan tentunya hal ini tidak kita inginkan. 

Bencana antropogenik 

Tragedi yang terjadi di Kanjaruhun menyita perhatian dunia dan merupakan catatan koreksi bagi berbagai pihak, utamanya para penyelenggara kegiatan. Sampai dengan saat ini peristiwa Kanjuruhan masih terus berproses dan masyakat masih menunggu keputusan akhirnya. 

Pembahasan di media maupun media sosial berkisar pada kronologi, sebab dan konsekuensi, namun demikian diantara semua pembahasan itu, perlu pula disadari bahwa kejadian tersebut juga bisa dikatakan sebagai sebuah bencana sosial.  

Rektor Universitas Pancasila Prof. Edie Toet Hendratno menyatakan pembahasan ilmiah terkait bencana mulai dikenal istilah bencana antropogenik atau bencana yang disebabkan oleh perilaku atau kelalaian manusia. 

Pada saat manusia mulai mengabaikan peraturan, lalai menjaga keselamatan pribadi maupun orang banyak, lamban dalam mengantisipasi dan yang lebih fatal adalah beorientasi hanya pada keuntungan materi, kekuasaan maupun kelompoknya maka rentan terjadi bencana sosial karena pasti akan minim perencanaan tindakan pencegahan. 

Bencana menjadi ancaman yang dapat merenggut hak-hak asasi manusia dan saat ini kita mengenal 3 jenis bencana yang dapat disebabkan oleh alam, non alam (epidemi, gagal teknologi dll), dan oleh manusia. 

Bencana antropogenik bisa memiliki dampak sangat luas, selain dampak finansial, kesehatan fisik dan psikologi serta sosial bisa juga berdampak pada rusaknya kredibilitas para penyelenggara kegiatan dan lebih jauh juga bisa berdampak pada kredibilitas instansi pemerintah yang membawahinya.

Penerapan nilai-nilai Pancasila tentunya dapat membantu kita dalam menanggulangi bencana sosial yang bersifat antropogenik.
  
Ketua Pusat Studi Pancasila Dr. Darmansjah Djumala, MA. menyampaikan bangsa ini telah meletakkan Pancasila sebagai Weltanschauung (pandangan dunia/Worldview) atau philosofische grondslag (dasar filsafat negara). 

Oleh karena itu sudah sepantasnya bila nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam perilaku termasuk dalam perencanaan penyelenggaraan kegiatan. 

Apabila kita mengedepankan nilai kemanusiaan dan persatuan, tentunya bisa mengesampingkan perbedaan suku bangsa, ras dan agama dalam membantu siapapun yang terkena bencana, serta mengedepankan musyawarah untuk mengatasi konflik dengan lebih humanis. 

Bila mampu mengutamakan nilai kerakyatan maka sejatinya semua penyelenggaraan kegiatan yang ditujukan untuk masyarakat juga memikirkan kesejahteraan dan keselamatan dari masyarakat yang datang.

Berbagai bencana yang terjadi dapat menjadi pembelajaran untuk kita semua bahwa pengabaian nilai-nilai Pancasila potensial beresiko melahirkan bencana sosial yang bersifat antropogenik.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022