Sukabumi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat terus berupaya optimal mencari solusi yang terbaik untuk melanjutkan proses pembangunan Pasar Pelita yang terbengkalai karena kelalaian pihak pengembang.

"Salah satu solusinya adalah dengan cara melakukan proses lelang ulang, agar pembangunan ini bisa kembali terlaksana. Dan kami pun tidak ingin pembangunan ini tertunda lagi," kata Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, MoU (Memorandum of Understanding) atau nota kesepahaman antara Pemkot Sukabumi dengan pihak ketiga yakni PT AKA (Anugerah Kencana Abadi) sebagai Pengembang Pasar Pelita sudah ditempuh melalui berbagai tahapan yang cukup ketat.

Namun, terpaksa harus diputus dan dihentikan, sebab menimbulkan polemik di kalangan masyarakat khususnya di pedagang pasar yang disebabkan perusahaan tersebut melanggar perjanjian.

Seperti tidak bisa melanjutkan pembangunan sampai surat teguran yang ketiga dari pemkot tetap tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut.

Tapi, untuk melakukan proses lelang ulang pembangunan pasar itu, menghadapi kendala karena ada peraturan baru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) harus mengubah Kerangka Acuan Kerja (KAK) pembangunan pasar tersebut.

"Untuk itu, kami beserta seluruh SKPD dan instansi terkait saat ini sedang berupaya mengubah KAK pembangunan Pasar Pelita untuk selanjutnya dilakukan proses lelang ulang sesuai dengan peraturan baru yang dikeluarkan oleh LKPP," tambahnya.

Muraz mengatakan apabila KAK pembangunan pasar tersebut sudah selesai dilaksanakan, pihaknya secepatnya melakukan proses lelang ulang. Karena proses pembangunan pasar harus segera dilaksanakan sesuai dengan harapan semua pihak khususnya pedagang yang menghendaki agar pembangunan pasar tersebut dapat segera terwujud.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, pedagang Pasar Pelita agar mengetahui dan memahami pelaksanaan proses lelang ulang pembangunan pasar ini yang tengah dilakukan dan diurus oleh Tim Pembangunan Pasar Pelita Kota Sukabumi.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016