Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas dan pembangunan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
"Pembangunannya ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya di Sukabumi, Jabar, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan pengadaan mobil dinas listrik sistem sewa
Baca juga: Pemkot Bogor anggarkan dana Rp1,8 miliar untuk kendaraan dinas listrik
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022
"Pembangunannya ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional pada Pemerintah Pusat dan Daerah," katanya di Sukabumi, Jabar, Selasa.
Menurut dia, pembangunan SPKLU ini tentunya akan segera dilakukan di wilayah Kota Sukabumi, namun untuk titiknya masih dalam pembahasan agar berada di tempat yang benar-benar strategis.
Baca juga: Pemkab Cianjur wajibkan jajarannya gunakan kendaraan dinas listrik
Pihaknya pun merasa terbantu oleh PT PLN yang telah menyiapkan tiga unit SPKLU di Kota Sukabumi.
Baca juga: Pemkab Cianjur wajibkan jajarannya gunakan kendaraan dinas listrik
Pihaknya pun merasa terbantu oleh PT PLN yang telah menyiapkan tiga unit SPKLU di Kota Sukabumi.
Diharapkan dengan adanya SPKLU di kantor PLN Kota Sukabumi tersebut bisa membantu warga yang sudah menggunakan kendaraan listrik untuk memenuhi kebutuhan energi kendaraannnya.
Di samping itu, Pemkot Sukabumi pun akan berupaya segera membangun SPKLU untuk mempermudah warga mengisi daya listrik kendaraannya.
Di samping itu, Pemkot Sukabumi pun akan berupaya segera membangun SPKLU untuk mempermudah warga mengisi daya listrik kendaraannya.
Di samping itu, Pemkot Sukabumi pun terus mendorong warganya agar mulai beralih menggunakan kendaraan listrik baik sepeda motor maupun mobil. Sementara, untuk kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Sukabumi, secara bertahap akan diganti kendaraan listrik.
Baca juga: Pemkab Bekasi lakukan pengadaan mobil dinas listrik sistem sewa
Fahmi mengatakan untuk mengubah kebiasaan masyarakat memang membutuhkan waktu karena perlu adaptasi, fasilitas yang memadai, dan lainnya. Maka dari itu, untuk melaksanakan Instruksi Presiden RI itu pihaknya secara rutin memberikan sosialisasi kepada warga.
Khusus untuk Pemkot Sukabumi, dalam pengadaan kendaraan listrik akan menyesuaikan terlebih dahulu anggarannya karena membutuhkan biaya yang besar, sehingga pengadaannya akan bertahap.
"Instruksi Presiden RI tentunya untuk mencari bahan bakar alternatif agar tidak bergantung kepada bahan bakar minyak (BBM) yang cadangan di dunia sudah mulai menipis, kemudian penggunaan kendaraan listrik ini pun untuk mengurangi pencemaran lingkungan," tambahnya.
Baca juga: Pemkot Bogor anggarkan dana Rp1,8 miliar untuk kendaraan dinas listrik
Di sisi lain, Fahmi pun meminta kepada para pengusaha perhotelan di Kota Sukabumi untuk mulai menyiapkan fasilitas SPKLU untuk melayani tamunya yang menggunakan kendaraan listrik. Selain untuk meningkatkan pelayanan, juga merupakan salah satu bentuk dukungan kepada pemerintah.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022