Bekasi, 14/7 (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum setempat senilai total Rp4 miliar, Jumat.

"Pemusnahan terhadap barang bukti yang kasusnya telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan guna lebih transparan dan mengantisipasi terjadinya penyelewengan oleh aparat kami," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Yuswa Kusumah, usai memusnahkan barang bukti tersebut di Lapangan Upacara Pemkot Bekasi.

Menurut dia, bukti kejahatan narkotika itu adalah yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam kurun waktu Maret 2011-Juni 2012 dengan beragam temuan kasus.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 470 kg ganja, 1,6 gram heroin, 35,2 gram sabu-sabu, serta enam butir ekstasi. Semua barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 236 kasus.

Menurut Yuswa, Kota Bekasi dan Kota Bandung merupakan dua wilayah di Jawa Barat yang paling marak kasus kejahatan narkotikanya. Sebagai kota besar, kedua wilayah tersebut dengan mudah mendapatkan pasokan narkotika berbagai jenis.

"Penduduk dari berbagai daerah datang lalu menetap di dua wilayah tersebut dengan membawa karakter yang melekat dari domisili asalnya. Termasuk juga dengan menjadikan Bekasi dan Bandung sebagai pasar untuk mengedarkan narkotika," katanya.

Demi mengantisipasi peredaran yang makin tak terkendali, aparat penegak hukum dituntut kesigapannya untuk melakukan deteksi dini sebelum barang-barang tersebut menyebar di kalangan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Irnensif, mengakui modus operandi kejahatan narkotika makin tinggi. Jaringan organisasinya pun makin luas.

"Meskipun yang diproses hukum sudah banyak, kasusnya tetap merajalela. Namun aparat seperti kami tidak boleh surut semangat memberantasnya," katanya.
 

Andi F

Pewarta:

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012