Bekasi (Antara Megapolitan) - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, tengah menangani kasus pengeroyokan terhadap seorang warga bernama Farid (38) di Pasar Baru, Bekasi Timur, Senin.

"Kejadian itu berlangsung sekira pukul 11.00 WIB di los sayur mayur dan ikan basah Pasar Baru," kata Iptu Evi Fatma di Bekasi.

Pada saat itu korban sedang memasang plang kepemilikan tanah, namun secara tiba-tiba pelaku berinisial E datang bersama sejumlah rekannya dan menghalangi pemasangan plang nama itu.

"Pelaku melarang korban dan bermaksud membongkar plang tersebut," katanya.

Situasi itu memanas saat korban melakukan perlawanan hingga terjadi bentrokan fisik dan pengeroyokan terhadap korban.

"Saat itu terjadi kesalahpahaman sehingga terjadilah pengeroyokan terhadap korban," katanya.

Dikatakan Evi, korban mengalami luka memar pada bagian pipi kiri dan pelipis kanan akibat dihantam benda tumpul.

"Korban dikeroyok menggunakan tangan kosong," katanya.

Atas kejadian itu, kata Evi, selanjutnya dilaporkan ke Polresta Bekasi Kota guna pengusutan lebih lanjut.

"Kasus ini diduga terkait perebutan lahan," katanya.

Menurut Evi, pelaku pengeroyokan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2016