Kepolisian Metro Bekasi berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi dan bermarkas di sebuah rumah kontrakan kawasan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan mengatakan pihaknya telah mengamankan lima pelaku masing-masing berinisial AF (35), SR (23), AA (20), EK (46) dan BAP.

"Mereka ini jaringan sehingga setiap orang punya peran dan tugas masing-masing," katanya di Kabupaten Bekasi, Senin.

Gidion menjelaskan para pelaku berhasil ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan kasus curanmor yang melibatkan pelaku BAP saat beraksi bersama rekannya berinisial DI yang kini masuk daftar pencarian orang.

Baca juga: Polisi Karawang menangkap empat remaja pencuri kendaraan bermotor

Pelaku BAP gagal melancarkan aksinya hingga babak belur dihajar massa saat mencuri satu unit sepeda motor di Kampung Ciledug, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ini dan berhasil mengungkap jaringan penadah sepeda motor yang dinahkodai pelaku EK.

"Tersangka EK punya tiga anak buah yaitu AF, SR, dan AA yang bertugas membongkar motor, mulai dari pelat, kunci sampai body motor. Mereka pun mengetahui kalau motor yang dijual BAP merupakan hasil curian," katanya.

BAP beserta DI menjual motor kepada EK dengan harga Rp3 juta. Setelah motor tersebut dibongkar oleh ketiga anak buahnya, EK kembali menjual motor curian ke pria berinisial EGAL di Palembang, seharga Rp3,5-4 juta.

"Kami masih memburu tersangka lain yang menampung barang hasil curian dari tersangka EK," ucapnya.

Baca juga: Polres Bekasi ringkus spesialis curanmor gasak 23 motor setahun

Di lokasi penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua senjata api rakitan beserta peluru, lima unit sepeda motor, empat kunci letter T, dan satu buah keris.

Kemudian tujuh telepon genggam, tujuh pelat nomor palsu, 39 kunci kontak sepeda motor yang dirusak, 37 kunci kontak sepeda motor baru, dan sejumlah spare part motor.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," kata Gidion.

Baca juga: Polres Bogor segera kembalikan 56 kendaraan hasil curian ke pemiliknya

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022