BPJS Kesehatan Cabang Depok, Jawa Barat melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi dan whistle blowing systems (WBS) kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama pada tahun 2023.

"Sosialisasi untuk memperkuat kode etik yang harus dimiliki semua pihak dan segenap jajarannya dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara pribadi maupun secara organisasi," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Depok Elisa Adam di Depok, Kamis.

Selama bertugas seluruh pegawai BPJS Kesehatan melakukan semua kegiatan operasional dengan berlandaskan pedoman, termasuk kerja sama dengan rumah sakit.

Baca juga: BPJS Kesehatan Depok sosialisasi penunggak iuran bisa bayar secara mencicil
Baca juga: BPJS Kesehatan Depok dan anggota DPR tingkatkan pemahaman masyarakat terkait JKN-KIS

Adapun pedoman untuk melakukan kerja sama terhadap Faskes diatur dalam peraturan pemerintah antara lain, PP No 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, PMK No. 71 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, PMK No.3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.

Selain itu, PMK No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dan Peraturan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Manajemen Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Ia mengatakan ada beberapa hal yang disampaikan, termasuk Sosialisasi Perpanjangan Kerja Sama Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) untuk rumah sakit.

Baca juga: BPJS Kesehatan Depok siap jalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022

Dalam proses kerja sama, kata Elisa, dilakukan beberapa tahap yang dilakukan secara transparan, mulai dari pengajuan awal, registrasi dan pengisian self assessment pada aplikasi Health Facilities Information System (HFIS), sampai tahap kredensialing yang juga melibatkan berbagai pihak, yaitu Dinas Kesehatan dan Asosiasi Faskes.

Untuk itu, katanya, guna meningkatkan rasa saling percaya perlu diterapkan kode etik pada masing-masing pihak. "Tidak bosan kami sampaikan berulang, apabila diketahui ada pihak yang melakukan tindakan gratifikasi terkait proses kerja sama ini," katanya.

Maka, lanjut dia, siapapun tidak terkecuali dapat dilaporkan kepada wadah yang disediakan BPJS Kesehatan, baik itu website, email, telepon, whatsapp, telegram, SMS, aplikasi SIAP, atau tatap muka langsung dengan tim WBS/UPG BPJS Kesehatan.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022