Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Jawa Barat,  mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keolahragaan yang merupakan inisiasi pertama di Indonesia dan Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya (PPJ). 

Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto saat dikonfirmasi di Kota Bogor, Rabu, menerangkan persetujuan atas penetapan dua perda baru ini sudah melalui hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat, sehingga diharapkan bisa segera diimplementasikan.

Pengesahan dua perda itu dilaksanakan pada rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Dedie A. Rachim di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa.  

“Perda tentang Keolahragaan dan PMP Perumda PPJ diharapkan bisa segera diimplementasikan, agar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Bogor,” kata Atang. 

Menurutnya, Perda keolahragaan penting untuk menumbuhkan budaya olahraga sekaligus apresiasi terhadap prestasi olahraga. 

Sementara, penyertaan aset daerah kepada Perumda PPJ diharapkan dapat meningkatkan kinerja PPJ agar mampu menumbuhkan perekonomian kerakyatan maupun peningkatan pendapatan daerah. 

Ketua tim Pansus Raperda tentang Keolahragaan, H. Murtadlo, menjelaskan perda ini terdiri atas16 bab dan 82 pasal, yang dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan agar mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Bogor.

“Jadi di dalam perda ini jelas keberpihakan terhadap atlet dan untuk diketahui, ini merupakan Perda pertama di Indonesia yang mengatur dan memastikan kesejahteraan atlet daerah,” katanya.

Anggota tim pansus Raperda tentang Keolahragaan, Endah Purwanti pun menambahkan raperda inisiatif ini sebelumnya sudah disesuaikan dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional dan Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2021.

“Jadi memang sudah disesuaikan dengan peraturan terbaru dan alhamdulillah ini adalah perda pertama di Indonesia yang perlu kita banggakan,” katanya.


Di tempat yang sama, Ketua tim Pansus Perda tentang PMP Perumda PPJ, Zaenul Mutaqin menyampaikan tiga poin penting di dalam perda yang ditetapkan ini. Di antaranya adalah DPRD Kota Bogor menetapkan belanja pegawai paling banyak 35 persen dari belanja tiap tahunnya paling lama tiga tahun.

Kedua, PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya hanya berisikan modal berupa tanah dan bangunan dari tiga pasar, yaitu Pasar Jambu Dua, Pasar Kencana dan Plaza Bogor dan ketiga, Perumda Pasar Pakuan Jaya wajib menyetorkan deviden yang menjadi hak Daerah Kota paling sedikit 55 persen dari laba Perumda Pasar Pakuan Jaya setiap tahun anggaran.

“Mudah-mudahan PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk memajukan perekonomian dari sektor pasar yang ada di Kota Bogor,” kata dia. 

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Budi Setiawanto


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2022